Lewati ke konten utama
Rabu, 19 Agustus 2026 / 6 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Sumatera Utara

Mewujudkan Masyarakat yang Tangguh Menghadapi Bencana Kolaborasi Pemerintah, MUI, dan Umat dalam Menghadapi Risiko Bencana

6 menit baca
Mewujudkan Masyarakat yang Tangguh Menghadapi Bencana Kolaborasi Pemerintah, MUI, dan Umat dalam Menghadapi Risiko Bencana
Bagikan:

muisumut.or.id., Medan,  19  Agustus 2026., Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang dianugerahi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah. Namun, di balik keberkahan tersebut, posisi geografis Indonesia yang berada di garis khatulistiwa dan pertemuan tiga lempeng tektonik aktif, yaitu Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat rentan terhadap berbagai risiko bencana.

Selain bencana geologi seperti gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api, perubahan iklim global serta alih fungsi lahan yang mengabaikan daya dukung lingkungan turut meningkatkan frekuensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan cuaca ekstrem.

Dalam perspektif manajemen risiko, ancaman bencana (hazard) tidak dapat dipisahkan dari tingkat kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) masyarakat. Ancaman alam yang sama dapat menimbulkan dampak kerugian jiwa dan materi yang berbeda apabila masyarakat memiliki tingkat kesiapsiagaan dan sistem mitigasi yang terencana.

Karena itu, penanggulangan bencana tidak semestinya hanya dilakukan secara reaktif ketika krisis telah terjadi. Upaya tersebut harus dibangun melalui tindakan preventif dan edukatif yang melibatkan sinergi antara pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama, serta seluruh lapisan masyarakat.

Gempa NTT: Peringatan Nyata Pentingnya Kesiapsiagaan
Urgensi membangun budaya tangguh bencana kembali terlihat dari peristiwa gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 04.58 WIB. Pusat gempa berada di laut, sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer. Gempa tersebut memicu gelombang tsunami minor setinggi 0,94 meter di pesisir Maurole–Ende, Sikka, hingga kawasan Labuan Bajo.

Meskipun gempa bumi NTT tersebut tidak memberikan dampak guncangan langsung secara fisik ke wilayah Sumatera Utara, seperti Kota Medan, Kecamatan Hamparan Perak, maupun Kota Pematang Siantar, karena faktor jarak geografis yang mencapai ribuan kilometer, peristiwa tersebut tetap harus menjadi iktibar atau pelajaran penting bagi seluruh daerah di Indonesia.

Setiap wilayah memiliki karakteristik risiko bencana masing-masing. Kota Medan dan Hamparan Perak, khususnya kawasan pesisir dan dataran rendah, memiliki kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir luapan sungai dan banjir rob, di samping potensi gempa yang berkaitan dengan Sesar Sumatra. Sementara itu, Pematang Siantar menghadapi risiko tanah longsor dan pergerakan tanah di wilayah perbukitan.

Oleh sebab itu, edukasi kebencanaan dan mitigasi yang dibangun oleh pemerintah bersama MUI tidak boleh bersifat lokalitas semata, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif secara nasional.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa bencana mungkin tidak dapat sepenuhnya dihindari, tetapi dampak dan tingkat fatalitasnya dapat diminimalkan melalui berbagai langkah mitigasi, antara lain penerapan tata ruang berbasis risiko bencana, pembangunan dengan standar konstruksi tahan gempa, edukasi evakuasi mandiri berbasis komunitas dan keluarga, serta optimalisasi sistem peringatan dini (early warning system) yang cepat dan terintegrasi.

Perspektif Islam terhadap Bencana dan Mitigasi
Islam mengajarkan bahwa alam semesta diciptakan Allah SWT dalam kondisi seimbang dan teratur. Manusia diberikan amanah sebagai khalifah fil ardh untuk merawat bumi dan dilarang melakukan kerusakan (fasad) di muka bumi.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).

Ayat tersebut menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Perilaku merusak lingkungan, seperti penebangan hutan secara liar, eksploitasi alam secara berlebihan, dan alih fungsi lahan tanpa pengawasan, dapat memperbesar kerentanan masyarakat terhadap berbagai musibah.

Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan dan upaya mengurangi risiko bencana tidak hanya memiliki dimensi sosial dan ekologis, tetapi juga memiliki dimensi keagamaan.

Tawakal Harus Disertai Ikhtiar
Dalam Islam, tawakal bukanlah sikap pasrah tanpa usaha. Tawakal dilakukan setelah manusia menunaikan ikhtiar secara maksimal.
Hal ini dapat dipahami dari hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA. Ketika seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang untanya, apakah ia harus mengikat untanya kemudian bertawakal atau melepaskannya lalu bertawakal, Rasulullah SAW menjawab:
اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ
“Ikatlah untamu terlebih dahulu, kemudian bertawakallah.” (HR. At-Tirmidzi No. 2517).

Pesan tersebut sangat relevan dalam konteks kebencanaan. Tawakal tidak berarti mengabaikan berbagai langkah pencegahan. Sebaliknya, masyarakat harus melakukan ikhtiar secara nyata sebelum menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.
Dalam konteks kebencanaan, tindakan “mengikat unta” dapat diwujudkan melalui pelatihan evakuasi, penyusunan peta rawan bencana, pelaksanaan simulasi kebencanaan di sekolah dan madrasah, serta kepatuhan terhadap peringatan resmi dari lembaga pemerintah seperti BMKG dan BNPB.

Kolaborasi Pemerintah, MUI, dan Umat
Untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi bencana, diperlukan pembagian peran yang saling melengkapi antara pemerintah, MUI dan ulama, serta masyarakat.

Pertama, pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Pemerintah memiliki peran penting dalam menyiapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran mitigasi, menyusun tata ruang yang ketat, melakukan audit terhadap infrastruktur publik, serta membangun koordinasi teknis lintas instansi, termasuk BNPB, BPBD, TNI/Polri, dan fasilitas kesehatan.

Kedua, MUI dan ulama sebagai edukator moral dan sosial. MUI dan para ulama dapat berperan dalam menanamkan wawasan keagamaan yang ramah lingkungan melalui pemahaman fiqh al-bi’ah. Edukasi mengenai mitigasi bencana juga dapat diintegrasikan ke dalam ceramah, pengajian, dan khutbah Jumat. Tidak kalah penting, ulama dapat membantu meluruskan pemahaman fatalistik di tengah masyarakat yang terkadang menganggap bencana semata-mata sebagai takdir tanpa melihat pentingnya ikhtiar manusia.

Ketiga, masyarakat dan umat sebagai garda terdepan. Kesiapsiagaan harus dimulai dari tingkat keluarga dan komunitas. Masyarakat perlu memahami jalur evakuasi, mengikuti arahan resmi ketika terjadi bencana, memverifikasi kebenaran informasi agar tidak mudah menyebarkan hoaks, serta mempertahankan tradisi gotong royong dalam masa tanggap darurat maupun pemulihan.

Membangun Budaya Tangguh Bencana
Mewujudkan masyarakat yang tangguh menghadapi bencana pada akhirnya merupakan perpaduan antara kesadaran spiritual, penguasaan ilmu pengetahuan, dan ketegasan dalam tata kelola lingkungan.
Bencana memang merupakan bagian dari dinamika kehidupan yang tidak selalu dapat diprediksi atau dihindari. Namun, risiko dan dampaknya dapat dikurangi apabila masyarakat memiliki pengetahuan, kesiapsiagaan, kepedulian terhadap lingkungan, serta sistem mitigasi yang baik.

Karena itu, sinergi antara pemerintah, MUI, ulama, dan umat harus dibangun dalam semangat gotong royong. Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2).

Semangat ta’awun tersebut harus diwujudkan dalam bentuk nyata. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pelayanan, MUI dan ulama memberikan edukasi serta penguatan moral, sedangkan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dan kepedulian sosial.

Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan lahir masyarakat yang bukan hanya mampu bertahan ketika bencana terjadi, tetapi juga mampu mengurangi risiko, melindungi lingkungan, membantu sesama, dan bangkit kembali setelah bencana.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan, keselamatan, dan ketabahan kepada seluruh rakyat Indonesia serta mencatat setiap bentuk ikhtiar keselamatan dan kemanusiaan sebagai amal saleh.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Kontributor Ir. Tauhid Ichyar, MT