Lewati ke konten utama
Kamis, 23 Juli 2026 / 8 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Sumatera Utara

FGD “Putus Mata Rantai Riba” Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga Wujudkan Keadilan Ekonomi Masyarakat

3 menit baca
FGD “Putus Mata Rantai Riba” Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga Wujudkan Keadilan Ekonomi Masyarakat
Bagikan:

Medan, Muisumut.or.id., 22 Juli 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Perwakilan Wilayah Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas bertajuk “Putus Mata Rantai Riba: Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Keadilan Ekonomi Masyarakat”, Rabu (22/7/2026), di Kantor BSI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara.

Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari ulama, regulator, legislatif, akademisi, lembaga ekonomi syariah, hingga pelaku UMKM yang menjadi korban praktik rentenir. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara Drs. H.M. Subandi, M.M., Deputy Direktur Bank Indonesia Wahyu Ega Nugraha, Ph.D., perwakilan OJK Yovvi Sukandar, jajaran BSI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumut, Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU), serta perwakilan UMKM Kampung Tahu Binjai.

Sekretaris Bidang Ekonomi MUI Sumut Putrama Alkhairi menyampaikan apresiasi kepada BSI yang telah memfasilitasi forum tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun kesadaran masyarakat untuk melepaskan diri dari praktik riba dan memperkuat implementasi ekonomi syariah.

Dalam sambutannya, Putrama menegaskan bahwa persoalan riba bukan sekadar menyangkut transaksi keuangan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberkahan hidup, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Upaya memutus mata rantai riba memerlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari ulama, pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dunia usaha hingga masyarakat. Literasi keuangan syariah harus terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa ekonomi Islam bukan hanya menghindari yang haram, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil, produktif, dan menyejahterakan,” ujarnya.

Ia berharap FGD tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi melahirkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti secara konkret, di antaranya melalui penguatan edukasi dan literasi ekonomi syariah, pendampingan UMKM agar beralih ke pembiayaan syariah, penguatan ekosistem bisnis halal, serta kolaborasi berkelanjutan antara MUI, BSI, pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan.

UMKM Kampung Tahu Ungkap Jerat Rentenir
Salah satu sesi yang mendapat perhatian peserta adalah pemaparan kondisi nyata yang dialami pelaku UMKM Kampung Tahu Binjai. Perwakilan UMKM menyampaikan bahwa Kampung Tahu yang menjadi salah satu inovasi ekonomi masyarakat di Sumatera Utara kini menghadapi persoalan serius akibat praktik pinjaman berbunga tinggi.

Data yang dipaparkan menunjukkan Kampung Tahu menaungi sekitar 48 pelaku usaha, dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan perempuan. Dalam satu tahun terakhir, banyak pelaku usaha terjebak dalam praktik rentenir akibat kebutuhan modal usaha dan lemahnya akses pembiayaan yang sehat.

Perwakilan UMKM mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku usaha awalnya hanya meminjam dalam jumlah kecil, namun bunga yang sangat tinggi membuat utang terus membengkak. Bahkan terdapat kasus pinjaman Rp60 juta yang berkembang menjadi kewajiban pembayaran hingga Rp243 juta.

Selain tekanan bunga pinjaman, para pelaku usaha juga menghadapi persoalan pemasaran, keterlambatan pembayaran dari pembeli, hingga terpaksa kembali mencari pinjaman baru untuk mempertahankan produksi. Siklus tersebut menyebabkan sebagian pelaku usaha terus terjerat utang.

Salah seorang pelaku usaha menceritakan bahwa usaha produksi tahu dengan kapasitas sekitar 150 kilogram kedelai per hari hanya mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per hari, sementara beban cicilan pinjaman terus meningkat sehingga mengganggu keberlangsungan usaha.

Dorong Solusi Bersama
Melalui forum tersebut, para peserta menekankan pentingnya menghadirkan solusi komprehensif, tidak hanya berupa akses pembiayaan syariah, tetapi juga pendampingan usaha, penguatan pemasaran produk UMKM, edukasi pengelolaan keuangan, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban praktik rentenir.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal membangun kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang lebih inklusif, sekaligus memberikan jalan keluar bagi pelaku usaha mikro agar terbebas dari jeratan riba dan mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Kegiatan dipandu oleh Dr. Olivia sebagai moderator dan Dr. Salman Nasution sebagai pembawa acara, serta dihadiri perwakilan MUI Sumut, DPRD Sumut, Bank Indonesia, OJK, BSI, MES Sumut, LPEU, akademisi, pengusaha, dan sejumlah pelaku UMKM yang secara langsung menyampaikan pengalaman mereka menghadapi praktik rentenir