Sidang Komisi Fatwa MUI Sulsel Bersama LPH Madani Verifikasi 4 Pelaku Usaha Skala Mikro
Sidang Komisi Fatwa MUI Sulsel Bersama LPH Madani Verifikasi 4 Pelaku Usaha Skala Mikro
MAKASSAR— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Penetapan Produk Halal di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sidang tersebut membahas dan memverifikasi dokumen kehalalan produk dari empat pelaku usaha skala mikro yang didampingi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia.
Keempat pelaku usaha tersebut menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan bahan, proses produksi, hingga produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan kehalalan sebelum mendapatkan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Adapun pelaku usaha pertama yakni RPU Tsurayaa yang berlokasi di Jalan Inspeksi Waduk Tunggu Pampang, Kota Makassar. Usaha yang bergerak di bidang jasa penyembelihan tersebut memiliki 15 jenis produk dan diaudit oleh Andi Mutiah Anwar.
Selanjutnya, terdapat Candy Bakery yang beralamat di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Usaha tersebut mengajukan 126 jenis produk bakery yang juga menjalani pemeriksaan oleh auditor Andi Mutiah Anwar.
Pelaku usaha ketiga adalah AlkeyRO Water yang berlokasi di Jalan Batara Bira Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Usaha ini memiliki dua produk minuman dengan pengolahan yang diaudit oleh Nursyamsuria Widiyawati.
Sementara itu, Skopa yang berada di Ruko Citraland Celebes, Kabupaten Gowa, mengajukan 62 jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan. Pemeriksaan terhadap usaha tersebut dilakukan auditor Sitti Normawati.
Setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan para auditor, Komisi Fatwa MUI Sulsel menyatakan tidak menemukan kendala dalam proses penetapan kehalalan keempat pelaku usaha tersebut.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd Safa, Lc., MA., kemudian menetapkan kehalalan produk yang diajukan.
“Jadi setelah kita memeriksa dan mendengar laporan auditor, maka semuanya tidak ada masalah dan kendala. Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini tetapkan kehalalannya,” ucapnya.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya MUI Sulsel memberikan kepastian hukum kehalalan sekaligus mendorong pelaku usaha mikro memenuhi standar halal bagi konsumen.
Irfan Suba Raya