13 Pelaku Usaha dari LPH UIN Alauddin Ditetapkan Halal oleh MUI Sulsel
13 Pelaku Usaha dari LPH UIN Alauddin Ditetapkan Halal oleh MUI Sulsel
MAKASSAR,— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Sidang Penetapan Produk Halal di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sidang tersebut membahas pemeriksaan dan penetapan status kehalalan produk dari 13 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal baru.
Berdasarkan data sidang, produk yang diperiksa memiliki beragam kategori, mulai dari kemasan produk berskala internasional, makanan dan minuman dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jasa boga atau catering, produk bakeri, air minum dalam kemasan galon RO, hingga jasa penyembelihan.
Dua perusahaan internasional yang tercatat dalam proses pemeriksaan yakni PREMIER PLUS Co., Ltd. asal Pathum Thani, Thailand, dan LIQUI-BOX (THAILAND) Co., Ltd. dari Chachoengsao, Thailand.
Proses pemeriksaan kedua perusahaan tersebut melibatkan auditor profesional, di antaranya Fairna Laili Khoirunida, Anang Nur Ardiyanto, dan Dr. Risnawaty Sikana, M.Si.
Sementara dari dalam negeri, sejumlah dapur SPPG juga mengikuti proses pemeriksaan, yakni SPPG Alenangka 01 Sinjai, SPPG Barru Sumpang, SPPG Sidenreng Rappang, SPPG Rumbia 2 Jeneponto, SPPG Wajo Sabbangparu, serta SPPG Kota Makassar dan Pemuda Nusantara di Kawasan Pergudangan Natura, Makassar.
Pelaku usaha lainnya meliputi Mega Rasa Prasmanan & Catering di Wajo, Wiljaya Cookies di Gowa, Zacky RO di Bulukumba, serta Jasa Penyembelihan Cahaya Nayla di Gowa.
Setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan auditor, Komisi Fatwa MUI Sulsel menyatakan tidak menemukan kendala terhadap aspek kehalalan produk yang diajukan.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd Safa, Lc., MA., kemudian menetapkan kehalalan seluruh produk tersebut.
“Jadi setelah kita memeriksa dan mendengar laporan auditor, maka semuanya tidak ada masalah dan kendala. Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini tetapkan kehalalannya,” ucapnya.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses sertifikasi halal untuk memberikan kepastian status halal bagi produk dan layanan yang diajukan para pelaku usaha.
Irfan Suba Raya