Jawa Timur
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo
/
29 Rabiul Awal 1448 H
2 menit baca
MUI Jawa Timur
Penulis
Jakarta, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk merespons polemik yang berkembang di ruang publik mengenai buku berjudul Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam. Buku tersebut diketahui diluncurkan bersamaan dengan rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada 26 Agustus 2025 lalu.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan berbagai pertanyaan di masyarakat, khususnya yang mengaitkan nama institusi MUI maupun Ketua Umum MUI dengan penerbitan karya tersebut. Pernyataan sikap ini secara lengkap tertuang dalam dokumen Kep-97 IX 2026 – Pernyataan MUI Tentang Polemik Buku Islam Ala Prabowo.pdf yang diterbitkan di Jakarta pada 10 September 2026.
Melalui dokumen tersebut, Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum KH. M. Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Amirsyah Tambunan menyampaikan tiga poin penting agar persoalan ini dapat disikapi secara jernih, proporsional, dan mengedepankan prinsip tabayyun.
Pertama, MUI secara tegas menyatakan bahwa buku Islam Ala Prabowo bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Dengan demikian, segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya.
Kedua, menanggapi kehadiran Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, dalam kegiatan yang di dalam rangkaiannya terdapat peluncuran buku tersebut, MUI menjelaskan bahwa kehadiran beliau adalah dalam konteks menghadiri Rakornas Baznas RI sebagai pembaca doa. Oleh karena itu, kehadiran beliau harus ditempatkan sesuai konteks acara dan tidak dapat ditafsirkan bahwa buku tersebut adalah produk MUI.
Ketiga, MUI mengajak semua pihak, termasuk umat Islam di Jawa Timur dan seluruh Indonesia, untuk mengedepankan tabayyun dan kedewasaan dalam menyikapi polemik ini. Masyarakat diimbau agar tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai penutup, MUI juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa mengedepankan ukhuwah, etika komunikasi, dan penyelesaian secara bijaksana, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan atau sanggahan terhadap suatu karya. Melalui publikasi ini, diharapkan umat tidak lagi mengalami kesalahpahaman dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.