MUI Kabupaten Pekalongan Terbitkan Imbauan Terkait SKNC, Minta Evaluasi Total Kegiatan
MUI Kabupaten Pekalongan Terbitkan Imbauan Terkait SKNC, Minta Evaluasi Total Kegiatan
PEKALONGAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan menerbitkan imbauan terkait pelaksanaan Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) yang digelar pada Kamis (10/9/2026) malam. Imbauan tersebut diterbitkan di Pekalongan pada 14 September 2026 dengan Nomor 025/MUI/KAB-PKL/IX/2026.
Dalam dokumen tersebut, MUI Kabupaten Pekalongan menyatakan telah mencermati dan menelaah kegiatan SKNC yang diduga mengandung ritual sesat atau ritual satanik.
MUI menegaskan bahwa ritual satanic atau ajaran satanisme dan penyerupaannya bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, MUI mengimbau panitia, penyelenggara, dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap kegiatan SKNC.
Selain kepada penyelenggara, MUI Kabupaten Pekalongan juga menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah dan kepolisian di setiap level agar memperketat perizinan serta pengawasan terhadap kegiatan yang mengundang keramaian, menggunakan fasilitas umum, atau berpotensi menghadirkan kejahatan, pelanggaran norma agama, dan kesusilaan.
MUI turut mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut mengarahkan serta mengawasi kegiatan yang berlangsung di masyarakat agar tidak melanggar hukum, norma agama, kesusilaan, dan kepatutan.
Khusus kepada masyarakat muslim, MUI mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan hari besar Islam dengan acara atau kemasan yang berpotensi mengundang kemaksiatan, melanggar hukum, menghadirkan kejahatan, atau bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kepatutan.
Sementara itu, masyarakat secara umum diminta berhati-hati, menghindari, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, norma agama, dan kesusilaan, meskipun kegiatan tersebut dibungkus sebagai acara agama, pagelaran seni budaya, atau kegiatan lainnya.
Imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Pekalongan, KH Tajuddin Shoreh, dan Sekretaris Umum, Arip Dwi Iskandar, M.Hum.
Dokumen imbauan itu juga ditembuskan kepada Plt. Bupati Pekalongan, Kapolresta Pekalongan, Kapolres Pekalongan, Dandim 0710 Pekalongan, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, serta sejumlah organisasi keagamaan di Kabupaten Pekalongan.
Sumber: Imbauan MUI Kabupaten Pekalongan Nomor 025/MUI/KAB-PKL/IX/2026, 14 September 2026.