Mengusung Konsep Halal, Era Baru Layanan Rumah Sakit Berbasis Syariah
Admin
Penulis
Terkait dengan layanan rumah sakit, ada dua aspek yang selama ini menjadi perhatian untuk memenuhi tuntutan regulasi dan kebutuhan masyarakat muslim.
Pertama adalah aspek halal yang menyangkut sediaan obat-obatan dan makanan. Pada aspek ini pengaturannya ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator dan pemangku utama bidang sertifikasi halal.
Sedangkan kedua adalah aspek syariah yang menjadi domain Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah, menetapkan standar bagi rumah sakit syariah. Standar ini meliputi akad/transaksi, pelayanan, pengelolaan obat-obatan, makanan dan minuman, serta pengelolaan dana.
Adapun kriteria utama rumah sakit syariah menurut fatwa DSN MUI, antara lain meliputi akad syariah, dimana semua akad (perjanjian) dengan pasien, pemasok, dan karyawan harus sesuai prinsip syariah.
Pelayanan juga harus sesuai standar profesi dan mutu serta melayani semua pasien tanpa diskriminasi. Pasien harus dijaga kehormatan dan auratnya termasuk pemisahan pasien berdasarkan jenis kelamin jika memungkinkan. Rumah sakit syariah harus menyediakan layanan spiritual dan konsultasi keagamaan sesuai kebutuhan pasien serta menyediakan obat-obatan dan makanan halal.
UU Jaminan Produk Halal
Seperti diketahui, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menegaskan bahwa obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertfiikat halal.
Obat, produk biologi dan alat kesehatan yang disertifikasi halal harus berasal dari bahan dan cara pembuatan yang halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain farmasi, dapur rumah sakit atau instalasi gizi juga wajib bersertifikat halal. Bahan makanan yang akan diolah dan disajikan untuk pasien yang menjalani rawat inap, wajib melalui pemilihan dan proses pengolahan sesuai standarisasi halal.
Dapur rumah sakit atau instalasi gizi juga harus menjamin ketersediaan makanan yang aman dan halal bagi pasien. Demikian juga dengan peralatan yang digunakan harus terhindar dari kontaminasi barang non-halal.
Dengan terjaganya kehalalan dapur rumah sakit, pasien dapat merasa tenang saat mengonsumsi makanan yang disediakan, tanpa perlu khawatir mengenai kehalalan bahan yang digunakan. Dengan memiliki standar kehalalan pada produk makanan di rumah sakit juga dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit tersebut.
Para pengelola rumah sakit pada dasarnya sepakat bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan prima terhadap semua pasien, termasuk pasien muslim.
Dengan adanya standar kehalalan yang diterapkan, rumah sakit dapat meraih kepercayaan pasien dan masyarakat luas. Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kesehatan yang lebih baik.
Wakil Direktur Rumah Sakit Islam Bogor, Dr Dewi Wiyana, seperti dikutip Jurnal Halal LPPOM, menyatakan bahwa rumah sakit merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang perlu diorganisasikan dengan baik untuk menggunakan sumber daya secara lebih efisien dan efektif.
Pentingnya layanan rumah sakit halal adalah untuk memenuhi kebutuhan pasien Muslim akan layanan yang sesuai syariat, baik dari sisi makanan, obat-obatan, maupun fasilitas melalui asesmen yang ketat.
“Hal ini dapat memberikan ketenangan batin, mendukung proses penyembuhan, meningkatkan kepercayaan pasien, serta memastikan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat dalam pengolahan dan penyajian. Layanan ini tidak hanya bermanfaat bagi pasien Muslim tetapi juga non-Mulsim sehingga membuka peluang bagi rumah sakit untuk berinovasi dan menjangkau segmen pasar yang lebih luas,” ujar Dewi.
Dewi mengakui, tuntutan pasien terhadap layanan rumah sakit halal semakin tinggi, dan menjadi tren baru layanan rumah sakit. Menurutnya, tuntutan pasien muslim tersebut terkait dengan keinginan untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti penyediaan fasilitas ibadah, penanganan pasien berdasarkan jenis kelamin (mahrom) terutama yang sensistif seperti EKG, dan aspek spiritual lainnya, serta ketersediaan makanan dan obat yang terjamin halal.
Pentingnya layanan prima terhadap pasien rumah sakit juga ditegaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) RS Premier Jatinegara, Dr Yustinus Henry Yogatama, yang telah mengurus sertifikasi halal, jauh sebelum ada ketentuan wajib halal di Indonesia.
Menurut Yustinus, keputusannya mengurus sertifikasi halal untuk rumah sakit yang ia kelola dimaksudkan sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan masyarakat.
RS Premier Jatinegara memperoleh sertifikasi halal pada 22 Februari 2012, di mana pada saat itu sertifikasi halal masih bersifat suka rela (voluntary), bukan sebagai kewajiban seperti saat ini.
“Dengan memiliki sertifikasi halal, kami ingin menjawab kebutuhan pasien yang notabene mayoritas beragama muslim tentu membutuhkan layanan halal di rumah sakit,” kata Yustinus.
Yustinus mengakui, untuk mendapatkan sertifikasi halal ia bersama timnya harus bekerja keras mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Misalnya seluruh infrastruktur dan fasilitas rumah sakit, mesin, peralatan utama dan pendukung lainnya sejak proses persiapan bahan, proses produksi, penyimpanan bahan sampai proses penyajian makanan ke pasien sudah mengikuti standar ketentuan halal.
Adapun untuk Tim Manajemen Halal di RS Premier Jatinegara mendapatkan pelatihan dari eksternal sekaligus untuk Uji Kompetensi Penyelia Halal. Kemudian untuk setiap unit yang terkait dengan aktifitas kritis sudah terjadwal untuk mendapatkan pelatihan halal internal setiap tahunnya.
Agar proses sertifikasi berjalan lancar, Yustinus menjelaskan bahwa pengelola rumah sakit perlu memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000 dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH).
“Penerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) juga menjadi perhatian tersendiri. Sebab rumah sakit harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, termasuk penetapan kebijakan halal, tim manajemen halal, dan prosedur terkait SJH. Ini benar-benar membutuhkan perhatian dan komitmen yang tinggi,” ujarnya.
BPJPH selaku regulator dan pemangku kepentingan utama sertifikasi halal di Indonesia, terus mengedukasi pelaku usaha untuk memastikan kesiapan pengelola rumah sakit guna menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal obat-obatan yang masuk ke dalam penahapan kedua yang akan dimulai Oktober 2026.
Wajib halal harus dimaknai sebagai transisi menuju industri farmasi yang semakin berkualitas dan produktif. (Sumber:Jurnal Halal-LPPOM/Foto: Ilustrasi Pasien Rumah Sakit)