Sholat dalam Kendaraan Selama Perjalanan Mudik, Bolehkah? Ini Penjelasan MUI
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID—Ibadah shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menunaikannya. Namun, bagaimana jika terdapat situasi dan kondisi dalam perjalanan yang menyulitkan untuk menunaikan shalat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tausiyah Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H mengimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga shalat lima waktu ketika sedang mudik.
Jika dihadapkan dengan situasi dan kondisi perjalanan yang menemui kesulitan atau terjebak macet, MUI menjelaskan, sesuai ketentuan fiqih pemudik dapat memanfaatkan kemudahan mendirikan shalat dalam kondisi sedang perjalanan.
MUI menerangkan, dalam kondisi yang sulit, para pemudik dibolehkan untuk menunaikan shalat di dalam kendaraan untuk menghormati waktu shalat.
"Sesuai ketentuan fiqih pemudik dapat memanfaatkan kemudahan mendirikan shalat dalam kondisi sedang perjalanan seperti shalat di dalam kendaraan untuk menghormati waktu shalat," kata MUI dalam Tausiyah dengan Nomor: Kep-34/DP-MUI/III/2025, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, kata MUI, para pemudik juga dapat menggabungkan (jama') dua waktu shalat (Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya) tanpa atau dengan meringkas rakaatnya (qashar) sebagaimana sunnah Rasulullah SAW.
Selain itu, MUI mengimbau para pemudik wajib mematuhi hukum dan peraturan berlalulintas sebagai cerminan akhlak Muslim.