RS Asing Boleh Masuk RI, Lembaga Kesehatan MUI: Boleh Asal Sesuai Syariat Islam

RS Asing Boleh Masuk RI, Lembaga Kesehatan MUI: Boleh Asal Sesuai Syariat Islam

23/07/2025 15:03 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID--Lembaga Kesehatan (LK) MUI merespons kabar dibolehkannya rumah sakit asing untuk masuk dan beroperasi di Indonesia. 

Wakil Ketua LK MUI Dr dr Bayu Wahyudi mengatakan bahwa rencana rumah sakit ke Indonesia boleh saja asal operasionalnya sesuai dengan syariat Islam, yakni halalan thayyiban. 

"Memberikan obat-obatan sesuai dengan saintifikasi, sudah teruji. Kemudian masyarakat wajib memberikan pengawasan," kata dokter Bayu kepada MUIDigital, Rabu (23/7/2025) di Jakarta. 

Lebih lanjut, dokter Bayu menyampaikan bahwa rencana tersebut harus memberikan manfaat, terutama tetap mengoptimalkan peran dokter lokal. 

Menurutnya, dokter lokal memiliki kemampuan dan kualitas yang mumpuni untuk bisa berperan di rumah sakit, baik milik pemerintah, swasta maupun asing nantinya. 

Dia mengingatkan agar nantinya tidak ada kesenjangan antara dokter lokal dengan dokter asing, terutama dalam memberikan penghargaannya. 

"Jangan sampai melanggar hal-hal yang sifatnya etik, norma, adab, akhlak, kemudiaan investasinya di rumah sakit boleh saja asal mengikuti regulasi ketetapan mayoritas masyarakat Indonesia Muslim," ungkapnya. 

Sebagai khadimul ummah dan shodiqul hukumah, dokter Bayu mengatakan, MUI memiliki peran untuk melindungi umat dan mendukung serta mengkoreksi dari setiap kebijakan agar berorientasi pada kemaslahatan. 

(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)

Tags: koperasi merah putih, MUI, gagasan ekonomi, koperasi merah putih, MUI, gagasan ekonomi, RS Asing, MUI, Milad MUI