
Respons Haji Furada, Waketum MUI: Itu Haknya Pemerintah Arab Saudi
04/06/2025 00:08 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID— Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengimbau agar jamaah haji visa furada diberikan pemahaman bahwa visa tersebut merupakan urusan dari pemerintah Arab Saudi.
Hal ini menanggapi tidak terbitnya visa furada atau mujamalah oleh pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan Ibadah Haji 1446 H.
"(Jamaah) harus diberi tahu dan pemahaman bahwa perusahan-perusahaan yang melakukan ini memang harus memahami bahwa visa ini (furada) bukan urusannya visa pemerintah Indonesia," kata Kiai Marsudi kepada MUIDigital, Selasa (3/6/2025) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Kiai Marsudi menegaskan visa furada merupakan urusannya pemerintah Arab Saudi. Hal ini seperti mengapply (mengajukan) visa ke Amerika, bisa dikasih maupun tidak.
Kiai Marsudi menjelaskan dalam undang-undang ada dua macam visa, yakni visa reguler dan visa furada. Visa haji reguler dikelola oleh pemerintah yang menjadi haji reguler dan khusus.
"Kedua visa mujamalah atau disebut haji ifrad atau furada. Mandiri atau sendiri-sendiri. Tapi kalau pemerintah Arab Saudi ngasih, ya itu haknya. Kalo Arab Saudi gak ngasih itu haknya," tegasnya.
Kiai Marsudi mengatakan apabila Arab Saudi tidak mengeluarkan visa furada maka pemerintah maupun masyarakat tidak bisa menuntut. Sebab, dia menekankan bahwa visa tersebut haknya kerajaan Arab Saudi.
"Mau ngasih pemerintah Indonesia gak ngelarang. Kalo gak ngasih, pemerintah Indonesia gak boleh marah-marah karena itu haknya pemerintah Arab Saudi," tegasnya. (Sadam, ed: Nashih)

Tags: furada, visa furada, haji furada, jamaah haji, haji indonesia