Prof Niam: Tema IACFS 2026 Soroti Peran Fatwa Respons Konflik Global
Jakarta, MUI Digital – International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 akan menjadi forum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kontribusi fatwa dalam menjawab berbagai persoalan global.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan IACFS 2026 mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat" (The Role of Fatwa in Realizing Global Peace and Ummah Harmony).
Tema tersebut dipilih, kata dia, sebagai respons terhadap dinamika internasional yang masih diwarnai berbagai konflik dan ketidakstabilan di sejumlah kawasan dunia.
Menurutnya, fatwa-fatwa MUI hadir tidak hanya sebagai panduan keagamaan, tetapi juga sebagai solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nasional maupun global.
Karena itu, MUI mengundang para akademisi, peneliti, dan ilmuwan untuk melakukan telaah kritis terhadap berbagai fatwa yang telah ditetapkan.
Baca juga: Cegah Sengketa Ahli Waris, DSN MUI Terbitkan Fatwa Urutan Distribusi Dana Asuransi Kematian
"Forum ini merupakan bagian dari keterbukaan MUI untuk mendengar masukan dari para akademisi, peneliti, dan pengamat, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap fatwa-fatwa yang telah ditetapkan," ujar Prof Ni'am kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Dia menambahkan, IACFS 2026 akan diselenggarakan di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, pada 26–28 Juli 2026.
Antusiasme peserta tahun ini juga mengalami peningkatan signifikan. "Dibandingkan 2025, jumlah peserta meningkat lebih dari tiga kali lipat. Sebelumnya sekitar 150 peserta, sementara tahun ini telah terdaftar lebih dari 350 peserta," katanya.
Baca juga: Persiapan KUII VIII Terus Dimatangkan, Bakal Jadi Forum Bangun Kesepahaman Elemen Umat
Saat ini, lanjut Prof Niam, seluruh makalah yang masuk masih dalam proses penilaian oleh tim panel Komisi Fatwa MUI.
Dia menyebutkan, penilaian mencakup aspek kebaruan (novelty), orisinalitas, kesesuaian kajian dengan fatwa yang dibahas, serta kontekstualitas gagasan dan rekomendasi yang diajukan.
Konferensi ini membuka kajian pada lima bidang utama, yakni fatwa akidah dan ibadah, fatwa sosial, kemasyarakatan, dan kemanusiaan, fatwa standar dan produk halal, fatwa ekonomi dan keuangan syariah, serta metodologi fatwa (manhaj al-fatwa).
“Makalah terpilih akan dipresentasikan dalam konferensi dan dipublikasikan dalam prosiding maupun jurnal ilmiah,” ujar dia.
Prof Niam menambahkan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI dijadwalkan hadir untuk mendengarkan presentasi peserta serta memberikan umpan balik apabila diperlukan.
Menurutnya, forum tersebut juga menjadi ruang debat akademik yang sehat guna memastikan fatwa memiliki manfaat secara ilmiah maupun praktis.
Baca juga: Peringatan Tahun Baru Islam Komisi Dakwah MUI Turut Semarakkan Pra Kongres KUII VIII
"Melalui forum ini, kami berharap lahir rekomendasi perbaikan yang berbasis evaluasi akademik, nalar kritis, dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan demi pelayanan yang lebih baik kepada umat, bangsa, dan negara," tuturnya.
Dia pun mengajak para akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa, dan pemerhati kajian fatwa untuk berpartisipasi dalam forum tersebut, baik sebagai peserta maupun pemakalah.
Sementara masyarakat umum yang tidak dapat hadir secara langsung tetap dapat mengikuti rangkaian kegiatan melalui jejaring virtual yang disediakan MUI.
"Semoga forum ini memberikan manfaat bagi pengembangan kajian fatwa serta memperkuat peran MUI dalam membimbing kehidupan keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan kebangsaan," kata Prof Ni’am.