Lewati ke konten utama
Kamis, 3 September 2026 / 21 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI Terima Kunjungan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Serap Aspirasi Pengesahan RUU Perampasan Aset

3 menit baca 93 dibaca
1000564147
Bagikan:

JAKARTA, MUI.OR.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima kunjungan rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Kedatangan massa dari Pati tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta meminta dukungan MUI dalam pengawalan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Rombongan AMPB yang hadir di antaranya dipimpin oleh Mas Botok, Teguh Istiyanto, Panglima AMPB Mas Ali Usman, beserta jajaran kawan-kawan perjuangan lainnya. Mereka disambut langsung oleh jajaran pimpinan dan staf MUI, di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI KH Erick Yusuf, Humas MUI Junaidi, serta Kabag Protokoler MUI Deni Kurniawati.

Wasekjen MUI KH Erick Yusuf menyampaikan bahwa pimpinan MUI secara terbuka menyambut dan menampung seluruh poin aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Pati tersebut.

Baca juga: MUI Serukan Umat Islam Gelar Shalat Istisqa’ untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla

"Saya menerima rombongan dari Pati yang kemarin berdemonstrasi dengan tuntutan perampasan aset di DPR. Ternyata mereka belum pulang dari demonstrasi itu, berkeliling ke Jawa Barat, ke beberapa tokoh, gubernur, dan lain-lain. Tadi, qadarullah, datang ke kantor MUI Pusat," ujar Erick Yusuf di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Erick mengungkapkan ada beberapa poin utama yang menjadi harapan para perwakilan AMPB kepada pihak MUI.

Salah satunya adalah keinginan agar perjuangan mereka dalam mendorong pemberantasan korupsi terus dibersamai oleh ulama.

Beberapa poin tersebut adalah pertama, mereka ingin perjuangannya dibersamai oleh MUI. Kedua, mereka berharap nanti mendekati tanggal 15 Desember—di mana ada janji pimpinan DPR untuk menandatangani—bisa dibersamai dengan program doa bersama yang dipimpin MUI Pusat, atau berdasarkan arahan MUI Pusat kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk sama-sama berdoa. 

Baca juga: Ketua MUI Prof Ni'am Sebut Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Langgar Hak Publik

Doa bersama tersebut diharapkan dapat mendorong kelancaran proses pengesahan RUU Perampasan Aset agar dapat berjalan tanpa hambatan dan segera diberlakukan secara efektif demi memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Agar supaya undang-undang perampasan aset tersebut bisa kemudian ditandatangani, lancar, tidak ada hambatan apa pun, dan menjadi sebuah peraturan atau undang-undang yang diberlakukan di negara ini. Agar supaya jera semua para koruptor-koruptor yang merugikan masyarakat," kata Erick menegaskan.

Lebih lanjut, Erick Yusuf menegaskan bahwa tuntutan yang dibawa oleh AMPB pada dasarnya sangat sejalan dan seirama dengan sikap resmi MUI selama ini. MUI mencatat rekam jejak konsisten dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Tuntutan mereka tentu sudah sejalan dengan MUI," kata dia. 

Dia menjabarkan, sejak 2012 MUI sudah mengeluarkan berbagai rekomendasi maupun keputusan tentang bagaimana perampasan aset.

Kemudian yang terakhir di Kongres Umat Islam Indonesia juga sudah dinyatakan dengan sangat bernas dan jelas oleh Ketum MUI Kiai Anwar Iskandar, bahwa MUI mendorong pemerintah untuk sesegera mungkin memberlakukan UU Perampasan Aset, bahkan lebih dari itu adalah hukuman mati bagi koruptor

Sikap tegas MUI mengenai pemberantasan korupsi ini selaras dengan penegasan Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar.

Sebelumnya, Ketum MUI, KH Anwar Iskandar, menyatakan bahwa para pelaku kejahatan korupsi dalam skala besar sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati dan tidak dijadikan celah untuk berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM).

"Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegas KH M Anwar Iskandar.

Anwar Iskandar menekankan bahwa hukum Islam berlandaskan maqashid asy-syariah, dengan salah satu prinsip utamanya yaitu hifzhun nafs (menjaga keselamatan jiwa manusia). Oleh karena itu, praktik korupsi yang menyengsarakan masyarakat luas dan merampas hak hidup rakyat kecil tidak boleh ditoleransi.

MUI berharap sinergi antara ulama, elemen masyarakat sipil seperti AMPB, dan penegak hukum dapat terus menguat demi mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari rasuah.