MUI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia dalam BoP, Ini Alasannya
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang keterlibatannya dalam Board of Peace (BoP).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rilis resmi MUI sebagai bentuk respons atas dinamika geopolitik global dan situasi kemanusiaan yang terus memburuk, khususnya di Palestina.
Dalam Rilis Nomor Kep-39/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI, K H Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya amirsyah Tambunan, MUI menegaskan bahwa peninjauan ini penting guna menjaga konsistensi diplomasi perdamaian Indonesia yang berlandaskan amanat konstitusi serta komitmen terhadap keadilan global.
Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, menurut MUI, bukan hanya sikap politik luar negeri, tetapi juga wujud solidaritas kemanusiaan dan keagamaan yang harus terus dijaga.
Dalam rilis bertanggal 19 Maret 2026 itu, MUI juga menyoroti kondisi terkini di Palestina, termasuk meningkatnya eskalasi kekerasan di Gaza dan pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadhan.
Situasi ini dinilai semakin memperparah krisis kemanusiaan dan membutuhkan respons serius dari komunitas internasional.
MUI memahami bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP pada awalnya dimaksudkan sebagai langkah pragmatis untuk mendorong stabilitas keamanan, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menjaga peluang solusi dua negara.
Baca juga: Ketua HLNKI MUI: BoP Belum Tunjukkan Kemaslahatan bagi Palestina
Namun demikian, perkembangan terbaru menunjukkan adanya persoalan dalam desain dan implementasi BoP, termasuk ketidaksesuaian dengan mandat resolusi Dewan Keamanan PBB serta indikasi perlakuan yang tidak seimbang.
Sehubungan dengan hal tersebut, MUI menyampaikan sejumlah poin penting.
Pertama, pemerintah diminta melakukan evaluasi resmi, menyeluruh, dan objektif terhadap manfaat strategis keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Kedua, keterlibatan Indonesia didorong agar bersifat bersyarat dan berbatas waktu, dengan indikator yang jelas seperti penurunan kekerasan terhadap warga sipil, terbukanya akses bantuan kemanusiaan, serta jaminan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Ketiga, apabila tidak terdapat kemajuan yang signifikan dan terukur, MUI meminta pemerintah untuk menyiapkan langkah peninjauan ulang hingga kemungkinan penarikan diri secara diplomatis dan bertahap dari BoP.
Keempat, MUI menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional untuk memperkuat posisi Indonesia di forum multilateral, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam mendorong solusi dua negara.
Kelima, pemerintah juga didorong untuk menyampaikan komunikasi publik yang transparan dan akuntabel terkait kebijakan luar negeri Indonesia dalam isu Palestina.
Selain itu, MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil, serta menjamin hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak untuk merdeka dan berdaulat.
MUI juga mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas kemanusiaan terhadap rakyat Palestina melalui doa, dukungan moral, serta aksi kemanusiaan yang berkelanjutan.
Di akhir, MUI menegaskan bahwa setiap langkah diplomasi Indonesia harus berlandaskan amanat konstitusi, nilai kemanusiaan universal, dan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Apabila suatu mekanisme internasional tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan warga sipil dan kemerdekaan Palestina, maka peninjauan ulang hingga langkah tegas, termasuk penarikan diri, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional.