KSP Jenderal Dudung Dorong Penanganan Tegas Kasus Kekerasan Seksual di Pati
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital—Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Prof Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam kepada para santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah.
Kastaf menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Untuk itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait merahasiakan identitas korban, terutama karena sebagian korban diduga masih di bawah umur.
“Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologisnya dapat dipulihkan,” ujar Jenderal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren Terulang, MUI Serukan Langkah Serius
Kastaf juga meminta aparat penegak hukum bertindak sigap dan cepat dalam memproses pelaku. Menurutnya, insiden pelaku yang sempat kabur tidak boleh kembali terjadi. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,” tegasnya.
Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pati sebelumnya mencuat setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati. Sejumlah laporan media menyebut tersangka sempat tidak kooperatif dan belum ditahan saat kasus menjadi perhatian publik.
Baca juga: Ketua MUI Prof Nia’m: Tidak Ada Pengecualian Apa pun untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren
Kastaf menilai kasus tersebut harus diproses secara serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dugaan perbuatan cabul termasuk dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.
Menurut Kastaf, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujarnya.
Kastaf juga menyoroti relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia menilai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan tempat terjadinya penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang memiliki kuasa.
“Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,” katanya.
Kastaf menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Karena itu, ia mendorong agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai peristiwa hukum individual, tetapi juga sebagai momentum memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kastaf memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan rasa keadilan korban, keluarga korban, dan masyarakat.
“Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Kastaf.
Kastaf berharap aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. Ia menilai hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pesan kuat kepada publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi kekerasan seksual.
“Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat,” pungkasnya.