Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Kritik Penegakan Hukum, Ketum MUI: Esensi Keadilan Justru Kering

3 menit baca 502 dibaca
KH Anwar Iskandar Mudzakarah
Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar dalam udzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, melayangkan kritik mendalam terhadap potret penegakan hukum di Indonesia. 

Kiai Anwar menegaskan bahwa aturan hukum tertulis buatan manusia akan selalu menemukan celah untuk dimanipulasi jika para penegak hukumnya kehilangan moralitas dan rasa takut kepada Tuhan.

Hal tersebut disampaikan Kiai Anwar saat memberikan pengarahan dalam acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). 

Kegiatan ini bertajuk "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin".

Kiai Anwar menyoroti bagaimana hukum di Indonesia sering kali berhenti pada formalitas teks dan teori, tetapi kering dari esensi keadilan sejati. Bahkan, Kiai Anwar menyoroti penamaan nomenklatur kementerian terkait di Indonesia.

Baca juga: Menteri Agama Soal Desakan MUI Pidanakan LGBT: Saya Mau Baca Dulu Aturannya

"Di Indonesia ini kementeriannya Kementerian Hukum ya, bukan Kementerian Keadilan. Padahal ujung dari proses hukum itu harusnya adalah keadilan. Tidak ada artinya hukum tanpa keadilan," tegas Kiai Anwar Iskandar. 

Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri ini menyatakan bahwa secanggih apa pun regulasi yang dirumuskan oleh lembaga legislatif, undang-undang tersebut tetap rawan disalahgunakan jika mentalitas penegak hukumnya tidak berintegritas.

"Kalau aturan-aturan dan regulasi yang dibikin oleh manusia, sekalipun itu datangnya dari Senayan misalnya, itu manusia juga yang kadang-kadang ngakal-ngakali juga. Semuanya diakali, semua diakali," kata dia. 

Oleh karena itu, Kiai Anwar menekankan bahwa pengawasan eksternal atau formalitas hukum tidak akan pernah cukup. 

Baca juga: Mensos Nilai Usulan RUU Pelanggaran LGBT dari MUI Patut Ditindaklanjuti

Fondasi tertinggi dari integritas seorang penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, polisi, hingga advokat, adalah ketakwaan individu yang mewujud dalam moralitas batin.

"Pengawasan yang paling tinggi itu sebenarnya bukan hanya dalam bentuk aturan dan regulasi tentang pengawasan itu sendiri, tapi pengawasan yang datang dari hati, yang kemudian terkena dengan namanya waskat, pengawasan malaikat," jelasnya.

Menurutnya, jika seorang ahli hukum memiliki khasyiyyah (rasa takut) dan ketakwaan yang kuat kepada Allah SWT, mereka tidak akan pernah memiliki keberanian untuk mempermainkan nasib hukum dan keadilan masyarakat, khususnya kaum dhuafa yang tidak berdaya secara finansial maupun politik.

Menghadapi tantangan moral penegakan hukum yang berat ini, Ketua Umum MUI meminta Komisi Hukum MUI, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren untuk bergerak aktif. 

Lembaga-lembaga ini diharapkan menjadi mercusuar yang melahirkan generasi penegak hukum yang berkarakter moral tinggi dan takut akan dosa.

Kiai Anwar juga mengingatkan sebuah hadis Rasulullah SAW mengenai empat pilar kokohnya dunia dan agama, di mana keadilan pemimpin dan penegak hukum (adlil umara) ditempatkan pada posisi nomor satu, bahkan di atas ilmu para ulama.

MUI menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kebenaran ini kepada para pengambil kebijakan demi melindungi masyarakat kecil yang kerap menjadi korban ketidakadilan sistemik.

"Amanah ini banyak sekali baru dalam tahap diucapkan dan dijanjikan, tetapi tidak dalam wujud perbuatan keseharian, terutama oleh pemimpin-pemimpin kita. Ini pekerjaan berat kita sekalian yang harus kita ucapkan, kita putuskan seberat apa pun. Karena itu tanggung jawab kita sebagai ulama, sebagai warasatul anbiya (pewaris para nabi)," kata Kiai Anwar.