Ketua DSN MUI: Jual-Beli Emas Digital Harus Ada Fisiknya, Kami Sedang Bahas Fatwanya
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital- Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis, mengungkapkan pihaknya sedang membahas mengenai jual-beli emas secara digital.
Ulama kelahiran Sampang, Madura, pada 1 Juni 1975 ini menjelaskan, DSN MUI mensyaratkan transaksi jual-beli emas secara digital harus ada fisiknya.
"DSN MUI akan mengkaji fatwa jual-beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya," kata Kiai Cholil, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Di Halal bi Halal DSN MUI, Kiai Cholil Ingatkan Ketulusan Berkhidmah
Wakil Ketua Umum MUI ini menerangkan, pembahasan mengenai fatwa transaksi jual-beli emas secara digital berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.
"Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini enggak, orang jual-beli emas dengan cara online. Nah kita mensyaratkan emasnya harus ada," ujarnya.
Pada Selasa, (7/4/2026) di Kantor DSN MUI, Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, DSN MUI mengundang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya untuk mendengarkan penjelasan mengenai transaksi jual-beli emas secara digital.
Baca juga: Undang Kepala Bappebti, DSN MUI Bahas Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digita
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya membenarkan bahwa kehadirannya ke Kantor DSN MUI untuk memberikan penjelasan mengenai jual beli emas fisik secara digital.