Kemenag akan Terbitkan PMA Sebagai Dasar Hukum Sidang Isbat
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Kementerian Agama RI tahun ini akan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.
Demikian disampaikan Direktur Urusan Agama Islam Kemenag RI Arsad Hidayat. "PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," kata Arsyad dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Kamis (29/1/2026).
Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadhan 1447 H pada 26 Febuari 2026 di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat. Sidang Isbat ini akan dipimpin secara langsung oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.
Arsad menambahkan, Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang pontensial melihat hilal jelas. Termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan.
"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan Sidang Isbat ini digelar sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Abu Rokhmad menambahkan, dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal dan Idhul Adha Kemenag RI mengintegrasikan motode hisab dan rukyah.
Abu Rohkhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 H nanti.
Dirjen Bimas Islam ini menjelaskan ada tiga rangkaian pelaksanaan sidang Isbat, yaitu; pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di Indonesia.
"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dijadwalkan akan memimpin secara langsung pelaksanaan Sidang Isbat awal Ramadhan 1447 H.
"Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung," terangnya. (Sadam, ed: Nashih)