Irjen Kemenag Ungkap Kendala Anggaran dan SDM Audit Syariah LAZ
Irjen Kemenag Ungkap Kendala Anggaran dan SDM Audit Syariah LAZ
Jakarta, MUI Digital--Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Khairunnas, mengungkapkan bahwa pelaksanaan audit syariah terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di seluruh Indonesia masih menghadapi kendala besar, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan alokasi anggaran.
Khairunnas menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag saat ini memiliki lebih dari 300 auditor. Namun, hanya sekitar 80 orang yang telah memiliki sertifikasi khusus sebagai auditor syariah. Jumlah tersebut dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan luasnya jangkauan Baznas dan LAZ yang tersebar dari tingkat pusat hingga daerah.
"Auditor syariah ini punya spesifikasi tersendiri dan sertifikat khusus. Jumlahnya hanya sekitar 80-an orang, sehingga ini menjadi salah satu kendala dalam menjangkau seluruh daerah," ujar Khairunnas di sela-sela kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI yang berlangsung di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Selain keterbatasan SDM, masalah pendanaan juga menjadi tantangan utama. Berdasarkan regulasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Irjen Kemenag sebatas mengawasi internal Kementerian Agama. Sementara itu, Baznas dan LAZ merupakan lembaga eksternal.
Akibatnya, operasional pemeriksaan audit syariah LAZ dan Baznas selama ini tidak bisa dibiayai langsung dari anggaran internal Irjen, melainkan bergantung pada alokasi dana dari Direktorat Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kemenag.
"Walaupun kami memiliki auditor yang banyak, kalau tidak tersedia anggaran pelaksanaan audit ke LAZ-LAZ di daerah, tentu tugas pengawasan tidak bisa berjalan maksimal. Kami berharap Bimas Islam, Direktorat Zakat dan Wakaf dapat mengalokasikan anggaran yang mencukupi ke depan," tegasnya.
Sesuai Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, kewenangan audit syariah berada di tangan Kementerian Agama, dalam hal ini Inspektorat Jenderal. Audit ini bertujuan memastikan tata kelola dana syariah, mulai dari perencanaan, pendistribusian, pelaporan, hingga penempatan saldo dana zakat agar tidak mengendap di bank konvensional.
Untuk memperkuat legitimasi dan kelancaran pengawasan, Irjen Kemenag tengah menggagas Perjanjian Kerja Sama (MoU) resmi secara langsung dengan Baznas.
"Saat ini kerja sama baru terbangun antara Irjen dan Bimas Islam. Ke depan, kami menggagas MoU langsung dengan BAZNAS agar pelaksanaan audit syariah di lapangan memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dan terstruktur," kata Khairunnas.