Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Guru Besar UIN Jakarta Sarankan MUI Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya

2 menit baca 84 dibaca
Burhan
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Burhanuddin Muhtadi (tengah). Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Burhanuddin Muhtadi, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak rencana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wacana itu, kata dia, kebijakan tersebut justru akan semakin meminggirkan kekuatan politik umat Islam di parlemen pada kontestasi-kontestasi mendatang.

"Kalau ada agenda yang sekarang sedang dibahas di DPR untuk meningkatkan parliamentary threshold itu bahaya buat partai Islam. Karena itu makin meminggirkan kekuatan partai Islam secara politik,“ kata Burhanuddin saat menyampaikan paparan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Ahad (26/7/2026).

Baca juga: Politisi Golkar Sebut KUII VIII Forum Strategis Perkuat Persatuan Umat

Burhanuddin pun memaparkan, penerapan 4 persen pada Pemilu 2024 mengakibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai Islam tidak lolos menduduki parlemen. Apalagi jika persentase ambang parlemen itu dinaikkan.

“Dengan 4 persen saja PPP tidak lolos dari lubang jarum, apalagi kalau mau dinaikkan. Jadi saran saya MUI menolak kalau ada inisiasi untuk meningkatkan parliamentary threshold karena itu makin bahaya, karena makin terjadi proses dominasi partai nasionalis, yang ujungnya pluralisme kita makin terancam," lanjutnya.

Di sisi lain, Burhanuddin juga menjelaskan pembahasan mengenai representasi aspirasi umat Islam di DPR tidak dapat dilepaskan dari perubahan konfigurasi politik nasional.

Menurutnya, meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, partai-partai Islam tidak pernah menjadi pemenang pemilu sejak Pemilu 1955. 

Baca juga: 5 Partai Politik Ikut Urun Rembuk Pembangunan Umat di KUII VIII

Di sisi lain, mayoritas anggota DPR memang beragama Islam, tetapi hal tersebut belum otomatis menjamin terakomodasinya kepentingan umat dalam kebijakan negara.

Sebagai contoh, ia menyinggung alokasi anggaran bagi madrasah dan pendidikan Islam yang dinilainya asih belum memperoleh perhatian memadai.

"Secara deskriptif memang mayoritas anggota DPR kita umat Islam, tetapi secara substantif masih banyak PR dan agenda umat Islam yang belum terterjemahkan dalam agenda legislasi dan anggaran di DPR," ujarnya. 

Dia menilai, berkurangnya kekuatan elektoral partai-partai Islam tidak berarti posisi tawar umat Islam ikut melemah. Sebaliknya, kekuatan politik umat kini semakin tersebar, baik melalui partai-partai nasionalis yang mulai merangkul basis pemilih Islam maupun melalui kekuatan organisasi kemasyarakatan.

Namun, menurutnya, kondisi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada kepentingan umat karena partai-partai nasionalis tetap memiliki keterbatasan akibat platform ideologi yang mereka anut.

Baca juga: Di Forum KUII, Polri Tegaskan Ingin Benar-Benar Berubah: Doakan dan Tetap Kritik Kami

"Kekuatan elektoral melalui partai Islam menurun, tapi tidak serta-merta posisi tawar umat Islam menurun, tapi malah meningkat," ujarnya.