MUI Tuan Rumah Drafting Rumah Ibadah Tangguh Bencana Bersama BNPB, Kemenag, dan Lembaga Kegamaan
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI bersama Kementerian Agama dan BNPB membahas draf Rumah Ibadah Tangguh Bencana (RITB).
Sekretaris LPB MUI, Akhmad Baidun, menyampaikan pembahasan draf RITB juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian PUPR berkaitan kondisi fisik rumah ibadah. Selain itu, terdapat ormas keagamaan seperti PGI, PWI, WALUBI, Matakin dan PHDI.
"Semua ini berkolaborasi bagaimana rumah ibadah itu menjadi entitas yang dirancang di dalam kejadian bencana menjadi tempat yang bagus untuk penanganan pelayanan penyintas atau korban bencana," kata dia dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan draf RITB dengan BNPB dan Kemenag di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Baidun, sapaan akrabnya, menambahkan selama ini sebenarnya rumah ibadah sudah dijadikan tempat entitas penanganan bencana, tetapi sifatnya masih parsial.
Menurutnya, melalui regulasi dalam draf yang sedang dibahas ini pemerintah diharapkan hadir bagaimana mengoptimalkan rumah ibadah pada saat bencana bukan hanya sekedar tempat menginap dan memasak.
"Tapi bagaimana memberikan treatment kepada penyintas itu. Misalnya tentang peribadatannya, kalau meninggal bagaimana treatmentnya, kemudiaan ketika korban intervensinya mendekatkan pendekatan keagamaan dan bagaimana mereka mendapatkan perlakuan yang baik sebagai penyintas," ujarnya.
Baidun mengatakan, melalui peraturan ini nantinya diharapkan adanya kesadaran bersama seluruh elemen rumah ibadah yang tangguh terhadap bencana dengan memberikan perlakuan yang baik dan tepat kepada penyintas.
"Dengan keterampilan, kemampuan, dan kompetensi khusus bidang penanganan terhadap penyintas sebagai korban bencana, seperti bencana alam, bencana kebakaran maupun lainnya. Pengurus atau pengelola rumah ibadah mereka memiliki kemampuan untuk melakukan treatment kepada para penyintas itu," ungkapnya.
Baidun menambahkan, diharapkan disetiap rumah ibadah akan muncul semacam satuan kerja atau unit kerja di rumah ibadah untuk penanganan korban bencana.
Meski begitu, Baidun menekankan bahwa draf ini masih awalan yang masih terus dibahas oleh lintas sektor. Nantinya draf ini akan menjadi peraturan kepala badan.
"Berlaku di level setingkat kementerian yaitu BNPB, Kementerian Agaka di salah satu rektorat, nah ini bukan undang-undang tapi peraturan kepala badan bersama Kemenag," ungkapnya. (Sadam, ed: Nashih)