
Empat Penderita Penyakit Ini Tidak Boleh Puasa Menurut Lembaga Kesehatan MUI
09/03/2025 16:29 JUNAIDIJAKARTA, MUI.OR.ID– Puasa memiliki sejumlah manfaat kesehatan bagi orang yang menjalankan puasa. Namun, ada juga yang tidak diperbolehkan dalam perspektif medis untuk berpuasa.
Wakil Ketua Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) Dr.dr. Bayu Wahyudi SpOG. MPHM. MHKes. MM mengungkapkan 4 kondisi seseorang yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi yang membahayakan apabila seseorang tetap memaksakan berpuasa berpuasa.
"Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu,” ungkapnya kepada MUIDigital, Ahad (9/3/2025).
Pertama, kondisi orang diabetes tipe 1 yang bergantung dengan konsumsi insulin.
“Bila terpaksa, maka akan terkena risiko hipoglikemia,” ungkapnya.
Kedua, orang yang tidak boleh berpuasa adalah penderita gagal ginjal level kronis.
“Puasa pada kondisi ini akan memperparah kondisi ginjal,” ungkapnya.
Ketiga, imbuh dia, yang tidak boleh puasa adalah ibu hamil dan menyusui, jika berisiko bagi ibu atau bayi.
Terakhir, adalah orang dengan gangguan pencernaan parah seperti tukak lambung akut.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa secara medis, puasa sebulan penuh juga memiliki sejumlah manfaat bagi kesehatan manusia.
Pertama, detoksifikasi tubuh dalam membantu membersihkan racun dalam tubuh. Kedua, meningkatkan sensitivitas insulin yang baik bagi penderita prediabetes.
Ketiga, menjaga berat badan, karena dapat meningkatkan metabolisme lemak. Keempat, puasa dapat merangsang produksi Brain-Derived Neurotrophic Factor (BDNF) yang baik untuk kesehatan dan meningkatkan fungsi otak.
(Sadam/Azhar)
Tags: mui