Buka Raker Komisi Fatwa 2024, Kiai Marsudi Dorong Fatwa MUI Diterjemahkan ke Arab dan Inggris

Buka Raker Komisi Fatwa 2024, Kiai Marsudi Dorong Fatwa MUI Diterjemahkan ke Arab dan Inggris

22/12/2023 08:07 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID— Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud membuka Rapat Kerja Komisi Fatwa MUI 2024 di Hotel Astor, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Kegiatan yang bertajuk: Optimalisasi Perkhidmatan Dengan Penguatan Tata Kelola Komisi Fatwa ini digelar pada 21-22 Desember 2023.

Dalam kesempatan ini, Kiai Marsudi berpesan, agar Komisi Fatwa MUI untuk terus meninggalkan warisan kepada umat melalui fatwa yang dikeluarkannya.
Menurut kiai Marsudi, tren fatwa saat ini terus bergerak hingga menjadi tren dunia. Bukan hanya di negara mayoritas Muslim, melainkan juga di negara dimana Muslim menjadi minoritas.

"Walau pun (Muslim) minoritas, ada muftinya, pemerintahnya juga support (mendukung). Lembaga fatwa dibutuhkan dunia, di China dan Taiwan juga ada," kata kiai Marsudi saat membuka acara mewakili Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

Oleh karena itu, Kiai Marsudi berpesan agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan Arab.
Kiai Marsudi menyampaikan, tujuan penerjemahan fatwa ke dalam bahasa Inggris dan Arab agar lebih membawa kemaslahatan bagi umat yang jauh lebih luas.

Dalam penerjemahan itu juga bisa melibatkan para mahasiswa, baik dalam negeri maupun luar negeri seperti di UIN dan Mesir.
Lebih lanjut, Kiai Marsudi menilai, fatwa MUI sekarang ini sudah sangat diterima, bahkan ditunggu oleh umat Islam khususnya yang ada di Indonesia.

"Kalau sekarang sudah menjadi referensi utama, MUI mengeluarkan apa. Kalau mengeluarkan fatwa, ya sangat dibutuhkan," ungkapnya.

Kiai Marsudi bercerita, ketika bertemu dengan para ulama mufti dunia di Mesir beberapa waktu lalu, para Mufti dunia kaget mengetahui MUI telah mengeluarkan ribuan fatwa.

Dia juga mendorong, agar Komisi Fatwa MUI dapat mengimplementasikan fatwa ke dalam digital agar lebih modern. Sehingga, umat dapat lebih mudah ketika ingin mencari jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi. (Sadam, ed: Nashih)


Tags: Rakor Fatwa