Sidang Fatwa MUI Sulsel Tetapkan 17 Produk Halal yang Diajukan dari LPPOM
Sidang Fatwa MUI Sulsel Tetapkan 17 Produk Halal yang Diajukan dari LPPOM
MAKASSAR— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa menggelar sidang penetapan kehalalan produk yang diajukan melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sulsel. Sidang berlangsung di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 17 produk dan pelaku usaha dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dibahas berdasarkan laporan hasil audit lapangan. Setelah melalui pemeriksaan, seluruh produk yang diajukan dinyatakan halal karena dinilai telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Pembahasan mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari penyediaan makanan dan minuman, industri pengolahan pangan, produk olahan daging, hingga fasilitas penyembelihan hewan.
Sejumlah usaha yang masuk dalam daftar pembahasan di antaranya SPPG Galesong Kampung Beru di Kabupaten Takalar, SPPG Toraja Utara Rantepao Limbong, Gazebo Nanggala di Kabupaten Toraja Utara, serta SPPG Gowa Bungaya Buakkang 2 di Kabupaten Gowa.
Selain itu, sidang turut membahas Mr. C Juicebar di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, serta usaha kuliner Nasi Kuning Surabaya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dari sektor industri pengolahan pangan, terdapat Ummi Abon di Kabupaten Gowa, serta produsen sereal Rubyna Rice Indonesia dan CV Tujuh Lima Tujuh di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sidang fatwa juga mengevaluasi Rumah Potong Hewan (RPH) Juragan Daging yang berlokasi di Kabupaten Takalar. Pemeriksaan fasilitas penyembelihan menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyediaan daging memenuhi ketentuan syariat Islam.
Sejumlah auditor turut terlibat dalam proses pemeriksaan, di antaranya Dr. Rahmawati, Armiati Samailia, S.Si., M.Kes., Achmad Juwanti, S.Pharm., Apt., dan Sartari Mappongara, S.Si., Apt.
Laporan hasil audit lapangan menjadi bahan pertimbangan Komisi Fatwa dalam menilai pemenuhan persyaratan kehalalan produk yang diajukan oleh masing-masing pelaku usaha.
Melalui sidang ini, MUI Sulsel bersama LPPOM terus mendorong penguatan jaminan produk halal di Sulawesi Selatan. Proses tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada konsumen Muslim sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Penetapan halal juga menjadi bagian dari upaya mendukung pelaku usaha agar semakin memperhatikan standar kehalalan dalam proses produksi, pengolahan, dan penyediaan produk bagi masyarakat.
Irfan Suba Raya