Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Yahudisasi Masjid Al-Aqsa Semakin Mengkhawatirkan, MUI Wacanakan Fatwa Perlindungan Al-Quds

4 menit baca 716 dibaca
Masjid Al-Aqsa
Kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem Palestina- Photo by Levi Meir Clancy on Unsplash
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewacanakan penerbitan Fatwa Perlindungan Al-Quds dan Penolakan terhadap Yahudisasi Masjid Al-Aqsa menyusul meningkatnya berbagai tindakan yang dinilai mengancam identitas, kesucian, dan status historis Masjid Al-Aqsa. 

MUI menilai, berbagai upaya Yahudisasi yang terjadi di Kota Al-Quds dan kompleks Masjid Al-Aqsa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan serta memerlukan respons yang lebih tegas dari umat Islam dan masyarakat internasional. 

“Fatwa ini penting sebagai panduan keagamaan bagi umat Islam Indonesia sekaligus sebagai penegasan bahwa menjaga, melindungi, dan membela Masjid Al-Aqsa merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan, moral, dan kemanusiaan umat Islam,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLN-KI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, kepada MUI Digital pada Sabtu (13/6/2026). 

Menurutnya, Masjid Al-Aqsa merupakan salah satu tempat suci umat Islam yang memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah dan ajaran Islam.

Selain menjadi kiblat pertama umat Islam dan lokasi peristiwa Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Masjid Al-Aqsa juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas, peradaban, dan warisan sejarah Islam dunia.

“Maka segala bentuk ancaman terhadap kesucian, status hukum, identitas historis, dan fungsi keagamaannya merupakan ancaman terhadap hak-hak keagamaan umat Islam sekaligus ancaman terhadap warisan kemanusiaan yang harus dilindungi masyarakat internasional,” tegasnya.

Baca juga: Masjid Al-Aqsa Kembali Dikepung Yahudi, Dipenuhi Pawai Bendera dan Slogan Provokatif

Karena itu, ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras berbagai tindakan Israel yang terus mengarah pada proses Yahudisasi Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa.

Pihaknya akan melakukan komunikasi dan konsultasi secara internal guna membahas kemungkinan penerbitan fatwa perlindungan Al-Quds.

Pasalnya, berbagai kebijakan pembatasan terhadap jamaah Muslim, pelemahan otoritas Waqf Islam Yordania, upaya perubahan status quo yang selama ini diakui secara internasional, serta tindakan yang mengikis identitas Islam Masjid Al-Aqsa dinilai menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keberadaan situs suci tersebut.

Tentu, kata dia, MUI berbagai tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dukungan politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional yang selama ini diberikan Amerika Serikat kepada Israel.

Baca juga: UEA Kecam Permukiman Ilegal Israel dan Penyerbuan Masjid Al-Aqsa

“Dukungan tersebut telah memperkuat sikap impunitas Israel dan mendorong berlanjutnya pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina serta ancaman terhadap kesucian Masjid Al-Aqsa,” lanjutnya.

Selain itu, tidak kalah penting, Masjid Al-Aqsa bukan hanya milik bangsa Palestina. Masjid Al-Aqsa merupakan amanah umat Islam dunia sekaligus bagian dari warisan peradaban manusia yang wajib dijaga dan dilindungi.

Maka setiap upaya mengubah identitas dan karakter yang melekat di dalamnya merupakan ancaman serius terhadap kehormatan umat Islam global di seluruh dunia.

Dan ke depan, kondisi tersebut akan semakin memperkeruh ketegangan dan konflik global yang berlangsung saat ini.

Baca juga: Penyerbuan Al-Aqsa Kembali Terjadi, Pembatasan Ibadah dan Aksi Provokatif Picu Kecaman

“Karena itu, setiap upaya mengubah identitas, karakter, fungsi, dan status hukumnya merupakan ancaman terhadap kehormatan umat Islam secara global dan berpotensi memperburuk ketegangan internasional,” katanya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, MUI menyerukan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan seluruh masyarakat internasional agar mengambil langkah nyata dan efektif untuk menghentikan seluruh tindakan Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsa dan Kota Al-Quds, serta memastikan penghormatan terhadap status historis dan hukum yang berlaku 

2. Kepada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar meningkatkan peran politik, diplomatik, hukum, dan kemanusiaan secara lebih tegas dalam melindungi Masjid Al-Aqsa, termasuk membangun mekanisme internasional untuk memantau dan mendokumentasikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Israel 

3. Kepada Kerajaan Yordania sebagai pemegang hak perwalian dan pengelolaan Masjid Al-Aqsa melalui Waqf Islam agar terus mempertahankan mandat historisnya serta memperoleh dukungan penuh dari negara-negara Islam dan masyarakat internasional. Seluruh umat Islam Indonesia dan  MUI akan memberikan dukungan Upaya pemerintah Yordania

4. Kepada Pemerintah Republik Indonesia agar secara terus menerus meningkatkan upaya diplomasi internasional, menggalang dukungan negara-negara sahabat, dan memanfaatkan seluruh forum internasional untuk menekan Israel agar menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa dan rakyat Palestina

5. Kepada umat Islam Indonesia dan umat Islam dunia agar terus meningkatkan kepedulian, solidaritas, edukasi publik, advokasi, doa, dan dukungan kemanusiaan demi menjaga kesucian Masjid Al-Aqsa serta memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum internasional.


Di akhir, Prof Sudarnoto menegaskan, upaya Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap kesucian tempat ibadah, penghinaan terhadap warisan peradaban Islam, serta ancaman terhadap perdamaian dan stabilitas dunia.

Dia mengajak umat Islam untuk terus menolak dan menghentikan upaya-upaya yahudisasi yang terus berlangsung, baik melalui aksi, diplomasi, dan solidaritas kemanusiaan global di seluruh dunia.

“Mari kita bersama-sama menghentikan, menolak, dan melawan upaya Yahudisasi Masjid Al-Aqsa melalui instrumen hukum internasional, diplomasi, solidaritas kemanusiaan, dan persatuan umat Islam dunia. Masjid Al-Aqsa harus tetap menjadi simbol perdamaian, keadilan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.