Silaturahim ke MUI, Kepala BPJPH Bantah Produk AS ke Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan membantah kabar perihal produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal.
"Jadi itu benar-benar salah, bener-bener salah. Jadi gak mungkin lah ya kita menginjak-nginjak kedaulatan negeri sendiri demi memenuhi orang lain, gak mungkin," kata Haikal Hasan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Silaturahim Kepala BPJPH Haikal Hasan ke Kantor MUI disambut secara hangat oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Bendahara Umum MUI KH Misbahul Ulum, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, dan Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad.
Haikal menegaskan, apabila ada yang masih mengatakan ada produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah orang yang sedang mencari celah untuk menjelek-jelekan negara dan membuat kegaduhan.
"Hentikanlah cara-cara seperti itu, hiduplah dengan sehat, adil dan yakin dengan selalu berhusnudzan. Gak mungkin kita menginjak-nginjak kedaulatan kita demi memenuhi keinginan segelintir orang. Tidak mungkin," tegasnya.
Haikal Hasan menerangkan, yang dimaksud kedaulatan tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dia menegaskan, negara akan selalu hadir untuk menjamin dan melindungi bangsa Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menekankan pemerintah tidak mungkin memperbolehkan produk Amerika Serikat tanpa sertifikat halal untuk masuk ke Indonesia.
"Ingat negara hadir untuk menjamin dan melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengatakan, kehadiran Haikal Hasan ke MUI untuk memperkuat tali persahabatan dan persaudaraan.
Kiai Cholil mengungkapkan, silaturahim Haikal Hasan ke MUI juga sekalian untuk buka puasa bersama. Selain itu, ada sejumlah hal yang dibahas, salah satunya mengenai kabar kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Kiai Cholil mengungkapkan, pembahasan tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan terhadap hal yang memang tidak boleh melanggar undang-undang, seperti sertifikasi halal yang harus melalui BPJPH.

"Artinya semua yang beredar di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menyebutkan semua yang beredar harus bersertifikat halal," tegasnya.
Kiai Cholil menekankan, produk yang tidak halal harus diberikan logo tidak halal. Sementara produk halal, harus diberikan logo halal
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menyerukan untuk membeli produk makanan dan minuman yang ada logo halalnya bagi umat Islam.
"Biar lebih aman, lebih terasa di dalam kehidupan ini mentaati Allah SWT. Kalau tidak ada labelnya, tidak ada yang menjamin kehalalannya," kata dia.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
Hal ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Prof Ni'am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.
Ulama-praktisi ini pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Prof Ni'am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan, konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.
Sebelumnya, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal.
Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal. (Sadam, ed: Muhammad Fakhrudin)