MUI Percepat Pembahasan Fatwa Hukum Vape, Libatkan Regulator hingga Pelaku Usaha
MUI Percepat Pembahasan Fatwa Hukum Vape, Libatkan Regulator hingga Pelaku Usaha
JAKARTA, MUI Digital — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mendalami hukum penggunaan rokok elektrik atau vape.
Pendalaman itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema "Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)" di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
"Hari ini kita melaksanakan pendalaman masalah terkait dengan ajuan pertanyaan mengenai hukum penggunaan vape. Komisi Fatwa secara khusus melakukan tindak lanjut yang diawali dengan pendalaman mengenai vape dalam berbagai perspektifnya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, kepada MUI Digital.
FGD tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Saat itu, Kapolri meminta MUI mengkaji fatwa terkait vape karena rokok elektrik kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi Fatwa MUI mengundang berbagai pihak.
Dari unsur pemerintah, hadir perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri.
Komisi Fatwa juga mendengarkan masukan dari pelaku usaha vape dan pakar pengendalian tembakau.
Prof Ni'am menjelaskan, masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar anggota dan pimpinan Komisi Fatwa memperoleh fakta lapangan yang berimbang.
Fakta itu mencakup skala bisnis vape, dampaknya bagi kesehatan, potensi penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika, hingga pengaruhnya terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan, fatwa MUI tidak hanya memberikan kepastian hukum syar'i, tetapi juga berorientasi pada kemaslahatan publik. Fatwa tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh semua pihak, mulai dari pemerintah dalam menyusun regulasi, kepolisian dalam menegakkan hukum, hingga masyarakat luas.
"Fatwa yang akan ditetapkan nanti bukan hanya sekadar menetapkan hukum, tetapi juga memberikan jalan keluar sekaligus pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, semata untuk kepentingan kemaslahatan publik yang bersifat utuh dan holistik," tegasnya.
Prof Ni'am menyebut, Komisi Fatwa MUI tidak memasang target tanggal penetapan fatwa. Namun, karena rokok elektrik sudah menjadi persoalan sosial yang mendesak, pembahasan fatwa vape dijadikan salah satu prioritas dan akan dipercepat.
Setelah FGD, para pakar dan perwakilan lembaga akan menyerahkan masukan tertulis. Komisi Fatwa MUI kemudian melanjutkan ke tahap kajian keagamaan dan pembahasan intensif, lalu merumuskan draf fatwa.
Draf tersebut selanjutnya dibawa ke sidang Komisi Fatwa untuk ditetapkan.