Lewati ke konten utama
Selasa, 3 November 2026 / 23 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
70bfa02b-2f50-4736-bd4c-d78b75cdf0c9
Berita

FGD Komisi Fatwa MUI, Guru Besar FKM UI Minta Vape Diharamkan demi Cegah Mudarat

FGD Komisi Fatwa MUI, Guru Besar FKM UI Minta Vape Diharamkan demi Cegah Mudarat

/ 23 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 137 dibaca

JAKARTA, MUI Digital — Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof Hasbullah Thabrany, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tegas menetapkan rokok elektrik atau vape sebagai barang haram. 

Menurut dia, fatwa yang tegas dibutuhkan sebagai panduan moral sekaligus untuk melindungi masyarakat dari mudarat yang lebih besar.

Hal itu disampaikan Hasbullah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)" yang digelar Komisi Fatwa MUI di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). 

Di hadapan para ulama dan peserta FGD, dia memaparkan pandangannya dari perspektif kesehatan masyarakat sekaligus hukum Islam.

Hasbullah menegaskan, hukum Islam tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai ekonomi suatu produk. 

Dia mencontohkan khamar (minuman keras) dan daging babi, yang tetap dihukumi haram meski perputaran uangnya di pasar sangat besar. 

Keharaman itu pun tidak serta-merta menghapus industrinya. Di Indonesia, industri minuman keras tetap ada.

"Tetap saja hukum itu kalau menurut saya harusnya tetap tegas. Kalau namanya hukum Islam, ya kalau khamar haram, ya haram. Toh tetap ada industri di sini," ujar Hasbullah.

Karena itu, menurut dia, hukum agama perlu ditetapkan secara independen demi kemaslahatan umat. 

Adapun urusan penegakan aturan dan pengawasan di lapangan menjadi ranah pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hasbullah juga membandingkan pengaturan vape di Indonesia dengan Amerika Serikat. 

Di negara itu, vape memang tidak dilarang sepenuhnya, tetapi peredarannya diawasi sangat ketat oleh Food and Drug Administration (FDA), lembaga pengawas obat dan makanan AS.

Namun, dia meragukan aparat di Indonesia mampu melakukan pengawasan seketat itu. Tanpa pengawasan yang kuat, celah peredaran vape akan sangat banyak. Karena itu, larangan yang tegas dinilai lebih aman daripada sekadar pembatasan.

"Pertanyaannya apakah kemampuan Polri dan aparat hukum kita sama dengan di Amerika, mampu untuk seketat itu? Kalau tidak, bocornya banyak," ungkapnya. 

Dia menekankan, pencegahan harus menjadi prioritas, sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs atau menjaga jiwa dalam maqashid syariah. 

Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan ilmu kedokteran pencegahan.

Hasbullah lalu merujuk kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir dalam Surah Al-Kahfi ayat 60–82. 

Dalam kisah itu, Nabi Khidir mengambil tindakan yang tampak merugikan, seperti melubangi perahu, justru untuk mencegah mudarat yang lebih besar.

"Mana yang lebih bermanfaat buat umat dan mana yang lebih mudarat?" kata Hasbullah.

Dia meyakini, aturan agama semestinya mengutamakan perlindungan kesehatan generasi bangsa dari bahaya rokok elektrik.

FGD ini merupakan bagian dari kajian Komisi Fatwa MUI terkait hukum rokok elektrik. Masukan dari para narasumber akan dibahas lebih lanjut sebelum Komisi MUI menetapkan sikap resmi. 

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009 telah membahas hukum merokok. 

Para ulama saat itu menyepakati adanya perbedaan pandangan antara makruh dan haram, serta menetapkan merokok haram di tempat umum, bagi anak-anak, bagi wanita hamil, dan bagi pengurus MUI. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads