Lewati ke konten utama
Kamis, 15 Oktober 2026 / 4 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” dan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta. Foto: Istimewa
Berita

Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Posisi Baznas Melalui UU Zakat

Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Posisi Baznas Melalui UU Zakat

/ 4 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 66 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya penguatan posisi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” dan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta.

Yusril berharap, pertemuan tersebut dapat melahirkan berbagai gagasan baru untuk menyempurnakan regulasi tentang zakat, sehingga posisi dan peran Baznas dalam pengelolaan zakat nasional semakin kuat.

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi Baznas itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril, Selasa (13/10/2026).

Yusril menilai, Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan peran dan kontribusinya, termasuk melalui pengembangan berbagai regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” katanya.

Menurut Yusril, penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat menjadi salah satu hal yang perlu dibahas untuk memperjelas dan memperkuat posisi Baznas dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Melalui penguatan regulasi tersebut, Yusril juga berharap, Baznas dapat terus mengoptimalkan pengelolaan zakat dan meningkatkan kontribusinya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam Pembukaan Rakornas Baznas 2026 Ketua Baznas H Sodik Mudjahid, Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani,  Menteri Agama RI, KH Nasaruddin Umar, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Koperasi RI Dr Ferry Juliantono, serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia H E Mr Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads