Komisi VIII DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas LGBT
Jakarta, MUI Digital— Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan dukungan penuh terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Singgih menilai, langkah tegas yang disuarakan oleh para ulama tersebut sangat sejalan dengan komitmen parlemen dalam menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya kepada MUI Digital di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Oleh karena itu, kata dia, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum.
Menurut Singgih, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.
Namun, dia menegaskan bahwa Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok regulasi yang lebih spesifik berdasarkan usulan MUI.
Baca juga: MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Selain mendukung penguatan regulasi, Singgih juga mengaku prihatin dengan fenomena pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital. Dia menilai hal ini sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," paparnya.
Merespons situasi tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi panggung promosi gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi.
Sebagai bentuk nyata dari dukungan terhadap MUI, Komisi VIII menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah.
Fokus utamanya adalah mengkaji penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya, agar memberikan sanksi hukum yang jelas dan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.
Di sisi lain, Singgih juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama, untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai agama sejak dini di lingkungan keluarga.
"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.