Lewati ke konten utama
Minggu, 26 Juli 2026 / 11 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

International Conference on Fatwa Studies 2026 Sarana Muhasabah dan Evaluasi Fatwa MUI

4 menit baca 102 dibaca
IMG_5739
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital-- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa gelaran International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 menjadi sarana penting untuk muhasabah (introspeksi) dan evaluasi kelembagaan terhadap fatwa-fatwa yang telah ditetapkan MUI.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam saat pembukaan konferensi internasional IACFS ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

Prof Niam menjelaskan, MUI sengaja menginisiasi forum ilmiah tahunan ini guna membuka diri terhadap masukan, nalar kritis, hingga kritik dari para peneliti dan akademisi lintas negara. 

Menurutnya, penetapan fatwa tidak lepas dari dinamika sosial serta potensi kekurangan manusiawi.

​"Pertemuan hari ini adalah bagian dari muhasabah sebelum kami dihisab oleh Allah SWT. Jadi dihisab dulu oleh para peneliti, dihisab dulu oleh para akademisi, yang tujuannya untuk kepentingan perbaikan, islahat, dan tashihah," ujar Prof Niam di hadapan ratusan ulama, mufti, dan akademisi internasional.

Dalam sambutannya, Prof Niam menekankan bahwa fatwa MUI bukanlah kitab suci yang kaku. 

Sebaliknya, fatwa merupakan bayanul hukum syar'i (penjelasan hukum syariat) yang bersifat dinamis. 

Peninjauan ulang (i'adatu an-nazhar) sangat dimungkinkan dalam ajaran hukum Islam (taghayyur al-ahkam) seiring dengan perubahan waktu, tempat, dan kondisi masyarakat.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini membeberkan dua alasan utama mengapa peninjauan fatwa bisa terjadi. 

Pertama, adanya kemungkinan kekeliruan dalam proses pengambilan hukum (istinbath al-ahkam) atau pemahaman masalah. 

Kedua, perubahan lingkungan strategis yang menuntut penyesuaian konteks, seperti fatwa yang ditetapkan pada dekade 1970-an atau 1980-an yang perlu ditelaah kembali untuk menjawab tantangan masa kini.

Selain sebagai sarana evaluasi, IACFS ke-10 ini juga difungsikan sebagai jalan cepat untuk proses tabayyun dan klarifikasi publik. 

Forum ini mempertemukan langsung para peneliti dengan para perumus fatwa untuk mengonfirmasi kesalahpahaman atau bias pemaknaan fatwa yang kerap berkembang di masyarakat.

​"Forum ini menjadi tempat mengaca diri bagi Komisi Fatwa MUI agar terus melakukan perbaikan. Semakin kita tahu diri dan kekurangan kita, maka akan semakin dekat kepada Allah SWT, sehingga fatwa yang ditetapkan memperoleh pancaran petunjuk-Nya," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa ajang International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 menerapkan proses seleksi karya ilmiah yang sangat ketat dan objektif. 

Dari total 318 naskah penelitian yang masuk ke meja panitia, hanya 63 peserta yang dinyatakan lolos untuk mempresentasikan gagasan mereka.

Kiai Miftahul Huda menjelaskan, tingginya animo para peneliti dan akademisi tahun ini membuat persaingan menjadi sangat kompetitif dengan rasio kelolosan mencapai 1 banding 5. 

Untuk mengakomodasi kualitas terbaik tanpa adanya kecondongan subjektif, panitia menerapkan skema penilain yang ketat.

​"Tahun-tahun sebelumnya tidak sebanyak ini. Tahun ini panitia menerima 318 makalah, sementara kapasitas peserta terundang hanya 60 orang, dan kemarin ada tambahan 3 orang sehingga total menjadi 63 orang. Ini butuh perjuangan hebat untuk menentukan 1 banding 5," ujar Kiai Miftahul Huda. 

Guna menjaga integritas dan transparansi penilaian, Komisi Fatwa MUI menerapkan metode blind review. Dalam sistem ini, identitas maupun identitas asal lembaga penulis disamarkan dan diganti menggunakan kode khusus sebelum diserahkan kepada tim penilai.

​"Panitia punya strategi agar tidak ada subjektivitas. Artikel yang dikirimkan kepada reviewer ditutup namanya, tidak ketahuan siapa penulisnya. Jadi tidak ada alasan 'ini kenalan saya' lalu diberi nilai tinggi, tidak. Semuanya dinilai berdasarkan kode," tegasnya.

Selain kerahasiaan identitas penulis, kualifikasi penilaian juga diperkuat dengan melibatkan minimal dua orang reviewer independen untuk setiap satu naskah. 

Mekanisme ini menjamin bahwa seluruh artikel yang terpilih telah melewati penyaringan substansi hukum Islam dan kajian akademis yang mendalam.

​"Satu naskah dinilai oleh dua reviewer, tidak hanya satu. Sehingga InsyaAllah, peserta yang terpanggil hari ini adalah yang terbaik dari yang ada," tambah Kiai Miftahul Huda. 

​Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar atas amanat yang diberikan untuk menggelar helatan ke-10 ini, serta seluruh tim panitia dan reviewer yang bekerja keras menyaring ratusan naskah ilmiah dari dalam maupun luar negeri.

Sejumlah peserta luar negeri yang lolos seleksi ketat ini di antaranya berasal dari Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand. 

Naskah-naskah terpilih tersebut nantinya dipresentasikan dalam lima fokus utama, meliputi fatwa akidah dan ibadah; fatwa sosial dan kemanusiaan; fatwa produk halal; fatwa ekonomi syariah; serta metodologi fatwa (manhaj al-fatwa).