Dituding Jadi Pembela Qurban Presiden, Prof Niam Ingatkan Perlunya Sikap Adil dan Proporsional
Sadam Al Ghifari
Penulis
Azharun N
Editor
JAKARTA, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan sebagian pihak yang menyebut dirinya membela penguasa dalam polemik pengadaan hewan qurban menggunakan dana Bantuan Presiden (Banpres).
Prof Niam menyatakan bahwa penjelasan hukum yang disampaikannya bukanlah bentuk keberpihakan politik, melainkan sebuah ikhtiar untuk bertindak adil dan proporsional. Prof Niam berkomitmen untuk selalu menyatakan yang benar, meskipun itu tidak populis.
"Penjelasan ini adalah bagian dari ikhtiar untuk berbuat adil dan menyampaikan hal yang proporsional. Meskipun kadang kala langkah ini tidak populis karena dianggap membela penguasa, sebaiknya tidak semua kebijakan dinilai sekadar politis," ujar Prof Niam kepada MUI Digital, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, polemik mengenai keabsahan qurban yang bersumber dari anggaran negara atau Banpres perlu dilihat dari kacamata syariat Islam dan hukum positif yang berlaku secara objektif. Dari sisi syariah, ia menegaskan tidak ada masalah dalam mekanisme tersebut.
Secara fikih Islam, terdapat sandaran hukum yang kuat yang membolehkan seorang pemimpin (ulil amri atau al-Hākim) membeli kurban untuk kemaslahatan masyarakatnya.
"Dari sisi mengatasnamakan kurban, tidak semua kurban harus atas nama sendiri dan tidak selalu harus memakai uang pribadi. Dalam hal pemimpin atau al-Hākim, terdapat pengecualian khusus dalam syariat," jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut.
Selain dari aspek hukum agama, Prof Niam juga menyoroti dari sisi akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Prof Niam menilai bahwa pengadaan hewan qurban melalui alokasi Banpres telah mematuhi mekanisme keuangan negara yang berlaku, sehingga tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Prof Niam juga menilai anggapan bahwa Banpres hanya boleh disalurkan dalam bentuk barang tertentu tidaklah tepat. Prof Niam menganalogikan pengadaan qurban ini sama persis dengan program bantuan pemerintah lainnya yang sudah lazim diterima masyarakat.
"Hal ini sama sebagaimana pemanfaatan Banpres untuk membeli sembako, buku, atau alat tulis yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Jadi secara administrasi negara, tidak ada pelanggaran," tambahnya.
Prof Niam mengajak masyarakat untuk melihat substansi dan dampak positif dari kebijakan tersebut ketimbang terjebak dalam dikotomi politik.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menilai momentum pengadaan qurban ini sangat pas dan kontekstual dengan perayaan Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan ini dinilai membawa hikmah besar, terutama dalam memperluas syiar ibadah qurban demi kemaslahatan umat, khususnya masyarakat Muslim yang berhak menerima.
"Manfaatnya nyata dan jelas untuk masyarakat. Momentumnya juga pas saat Idul Adha. Kita harus melihat hikmahnya yang jelas, yaitu turut mensyi’arkan ibadah qurban untuk kemaslahatan masyarakat luas," pungkasnya.