Lewati ke konten utama
Senin, 26 Oktober 2026 / 15 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Meningkatkan Pangsa Pasar Bisnis Syariah melalui Kepastian Prosedur
Foto: AI Modified/ChatGPT
Opini

Meningkatkan Pangsa Pasar Bisnis Syariah melalui Kepastian Prosedur

Meningkatkan Pangsa Pasar Bisnis Syariah melalui Kepastian Prosedur

/ 15 Jumadil Awal 1448 H 5 menit baca 85 dibaca
Dr M. Ihsan Tanjung

Oleh: Dr M. Ihsan Tanjung

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum/Dosen Fakultas Hukum UHAMKA

Admin Admin Editor: Admin

Jakarta, MUI Digital — Ekonomi syariah Indonesia hari ini punya cerita yang menarik. Aset keuangan syariah sudah menembus Rp3.131 triliun hingga Agustus 2026, rekor tertinggi sepanjang sejarah. Namun, pangsa pasar perbankan syariah masih di angka 7,44%. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat literasi keuangan syariah mencapai 43,07%, sementara inklusinya 13,24%.

Artinya, ada sekitar 30 persen masyarakat yang sudah tahu tentang ekonomi syariah, tetapi masih banyak yang belum memakainya. Mereka sadar, tetapi belum berpindah ke ekonomi syariah. Ini bukan sekadar soal pengetahuan. Ini soal akses, kemudahan, dan kepastian prosedur.

Edukasi sudah banyak dilakukan oleh MUI dan lembaga di bidang ekonomi syariah serta dunia akademis, tapi gap-nya masih besar. OJK melihat bahwa jarak antara literasi dan inklusi menunjukkan persoalan yang lebih dalam: keterbatasan nilai yang dirasakan nasabah, skala dan efisiensi, tata kelola, hingga eksekusi kebijakan. Di sini, salah satu titik yang perlu kita perhatikan bersama adalah proses memperoleh sertifikasi atau rekomendasi kesesuaian syariah.

Pelaku usaha yang ingin pindah ke jalur syariah belum mendapatkan akses yang mudah dan cepat. Ada yang sudah menunggu cukup lama dan masih menantikan kepastian untuk mendapatkan pengesahan kesesuaian syariah.

DSN-MUI harus memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha melalui tersedianya SOP dan pendampingan yang dapat mempercepat pengesahan kesesuaian syariah bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha yang datang ke DSN-MUI memiliki keinginan yang kuat untuk mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah, tetapi banyak yang belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang ketentuan syariah dan proses pengurusan kesesuaian syariah.

Kita harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DSN-MUI yang telah berperan besar dalam melayani dan menjaga kesesuaian syariah di tengah pertumbuhan industri yang sangat cepat.

Doktrin Kepastian dalam Muamalah

Islam tidak memisahkan nilai dari prosedur. Alquran secara tegas memerintahkan pencatatan dalam transaksi tidak tunai untuk menjaga keadilan dan menghindari keraguan. Dalam surat Al-Baqarah ayat 282, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini mengandung tiga prinsip utama: kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab. Pencatatan adalah bentuk kepastian hukum, sedangkan kesaksian adalah mekanisme verifikasi. Jika transaksi biasa saja menuntut kepastian, maka proses sertifikasi yang menjadi pintu masuk ekonomi syariah pun semestinya mengikuti prinsip yang sama.

Rasulullah SAW juga melarang jual beli yang mengandung gharar, yaitu ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau bersabda:

نهَى رُسُولُ هللاُ لطفىُ هللاُ عليه وسَلَمٌ عَنْ بَيْعِ الخصَاةٍ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَر

“Rasulullah telah melarang jual beli hashah dan jual beli yang mengandung unsur penipuan (gharar).” (HR Muslim)

Larangan ini bukan hanya soal objek transaksi, tetapi juga soal prosedur di sekitarnya. Ketika pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi syariah dan belum mengetahui berapa lama prosesnya, tahapan apa yang harus dilalui, dan kriteria apa yang dipakai untuk menilai, maka ketidakpastian itu sendiri sudah menjadi persoalan syariah. Hukum Islam mengajarkan agar prosedur tidak membuat orang yang berniat baik terjebak dalam ketidakjelasan.

Menyamakan Standar Layanan

Ada catatan yang perlu kita renungkan bersama. Untuk pembiayaan syariah dan asuransi syariah, OJK telah menetapkan standar yang relatif jelas. Peraturan OJK mengatur persyaratan, tata kelola, dan kewajiban yang merujuk pada fatwa DSN-MUI.

Adapun untuk banyak sektor bisnis syariah lainnya, seperti perdagangan dan jasa syariah, proses sertifikasi seharusnya lebih cepat dan mudah karena sangat dibutuhkan mempercepat jangkauan ekonomi syariah. DSN-MUI punya kesempatan untuk menyediakan layanan yang modern dan terukur dengan SOP yang lengkap sehingga pasar mudah mengakses layanan DSN-MUI.

Mekanisme resmi telah mengatur batas waktu tujuh hari kerja bagi Sekretariat DSN-MUI untuk meneruskan permohonan, dan dua puluh hari kerja bagi Badan Pengurus Harian untuk menindaklanjuti, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai keperluan.

Dalam praktiknya, perpanjangan tersebut bisa menjadi sumber ketidakpastian bagi pelaku usaha. Bagi mereka, perpanjangan tanpa batas yang jelas terasa seperti ketiadaan kepastian.

DSN-MUI dapat melakukan evaluasi dan simulasi agar ketentuan tersebut dapat dipertimbangkan untuk menjaga agar proses pengurusan yang lama tidak terjadi tanpa kepastian hukum.

Bagi umat Islam, menjalankan ekonomi sesuai syariah adalah bagian dari ketaatan beragama. Tugas negara dan lembaga berwenang adalah memastikan bahwa ketaatan itu tidak terhambat oleh prosedur yang tidak pasti.

SOP yang Jelas dan Pendampingan yang Nyata

Meningkatkan pangsa pasar syariah tidak bisa hanya dengan kampanye dan literasi. Literasi tanpa kemudahan akses hanya menghasilkan pengetahuan tanpa praktik. Karena itu, kehadiran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas akan sangat membantu.

SOP itu sebaiknya memuat setidaknya empat hal: batas waktu maksimal untuk setiap tahapan, kriteria penilaian yang terbuka, mekanisme komunikasi jika dokumen belum lengkap, serta kepastian hukum atas hasilnya. Dengan SOP yang jelas, pelaku usaha tidak perlu merasa bahwa proses sertifikasi syariah adalah labirin tanpa peta.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa kemudahan adalah bagian dari ajaran Islam yang paling dicintai Allah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ سَمْحَ الْبَيْعِ سَمْحَ الشِّرَاءِ سَمْحَ الْقَضَاءِ

“Sesungguhnya Allah mencintai orang yang memberi kemudahan dalam menjual, memberi kemudahan tatkala membeli, dan kemudahan dalam memutuskan perkara.” (HR Tirmidzi)

Namun, SOP saja tidak cukup. Lembaga berwenang—DSN-MUI, OJK, dan instansi terkait—perlu memberikan pendampingan aktif kepada industri. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, belum berhasil bukan karena tidak mau, tetapi karena belum memahami persyaratan teknis dan dokumentasi yang diminta.

Pendampingan bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi lembaga syariah, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk memastikan bahwa pintu menuju ekonomi syariah benar-benar terbuka.

OJK telah memiliki pengalaman dalam pengujian kemampuan dan kepatutan serta pengawasan lembaga keuangan syariah. Kapasitas itu dapat diperluas menjadi fungsi fasilitasi bagi pelaku usaha yang ingin beralih.

Landasan Syariah sebagai Solusi

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita jawab bukan hanya bagaimana menaikkan angka pangsa pasar, melainkan bagaimana membuat ekonomi syariah benar-benar menjadi solusi bagi umat.

Solusi berarti tersedia, mudah diakses, dan memberikan kepastian. Jika syariah hanya diposisikan sebagai opsi, ia akan sulit bersaing dengan sistem yang lebih mapan dan lebih mudah. Tetapi jika ia diposisikan sebagai solusi—yakni jalan keluar yang adil, transparan, dan pasti—maka pilihan untuk berpindah menjadi rasional, bukan sekadar idealistis.

Ekonomi syariah tidak akan tumbuh hanya karena umat mengetahui bahwa riba itu haram. Ia akan tumbuh ketika umat mengetahui bahwa ada jalan yang jelas, mudah, dan pasti untuk meninggalkannya. Di situlah hukum Islam hadir bukan sebagai beban, melainkan sebagai rahmat.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads