Viral Potongan Video ‘Menag Tinggalkan Zakat’, Kemenag: Dipotong tidak Utuh
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Kementerian Agama merespons viralnya potongan pernyataan Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar terkait "meninggalkan zakat".
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan video utuhnya menyatakan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026 lalu.
Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (_aghniya_), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya. Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.
"Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu," ujar Thobib Al Asyhar dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Kamis (26/2/2026).
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” kata Thobib.
Menag, kata Thobib, dalam penjelasannya juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil 'alamin). Kalau zakat, sudah diatur secara rigid kelompok distribusinya atau ashnaf.