Undang Kepala Bappebti, DSN MUI Bahas Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digital
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengundang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya.
Wakil Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengungkapkan undangan tersebut kepada Kepala Bappebti untuk membahas fatwa jual beli emas fisik secara digital.
"Sebagai bahan masukan dalam merumuskan fatwa DSN MUI tentang jual beli emas fisik secara digital," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di Kantor DSN MUI, Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Prof Ni'am menambahkan, undangan kepada Kepala Bappepti Tirta Karma Senjaya untuk memperoleh klarifikasi mengenai tata kelola perdagangan emas fisik secara digital.
"Mengundang Kepala Bappepti untuk memperoleh klarifikasi seputar tata kelola perdagangan emas fisik secara digital," kata Prof Ni'am yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan kehadirannya ke Kantor DSN MUI untuk memberikan penjelasan mengenai jual beli emas fisik secara digital.
Dia menambahkan, penjelasan ini untuk memperkuat pembahasan DSN MUI mengenai fatwa jual beli emas fisik secara digital.