Tiga Kondisi Penentuan Awal Bulan Hijriyah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Ketua MUI Bidang Fatwa, KH M. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah pada dasarnya merupakan keputusan keagamaan yang harus selaras dengan temuan ilmiah, khususnya ilmu astronomi.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam agenda Breaking News Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H yang disiarkan langsung oleh pada Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, secara teori terdapat tiga kondisi utama dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal.
Pertama, kondisi istihalah rukyat (mustahil terlihat).
Kondisi ini terjadi ketika hasil perhitungan astronomis menunjukkan posisi hilal berada di bawah ufuk atau bernilai minus. Dalam situasi tersebut, secara scientific hilal tidak mungkin dapat dirukyat di wilayah mana pun.
“Jika secara teori astronomi hilal berada di bawah ufuk, maka mustahil untuk bisa dilihat. Apabila ada yang mengklaim melihat, kesaksiannya harus ditolak karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan,” tegas Prof Asrorun Ni’am Sholeh.
Dalam kondisi ini, lanjutnya rukyatul hilal tidak lagi memiliki urgensi karena secara ilmiah sudah dapat dipastikan hilal belum wujud.