Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 / 7 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Kiai Cholil
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026). Foto: Alwi/ MUI Digital
Berita

Sesalkan Penundaan Wajib Halal, MUI Imbau Umat Islam Hindari Produk tanpa Label Halal

Sesalkan Penundaan Wajib Halal, MUI Imbau Umat Islam Hindari Produk tanpa Label Halal

/ 6 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 69 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang seyogianya berlaku pada 18 Oktober 2026, namun diundur selama dua tahun menjadi 18 Oktober 2028. 

Meski kebijakan penundaan tersebut berlaku secara regulasi, MUI meminta kepada masyarakat Muslim di Indonesia untuk tetap konsisten dan selektif dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang belum berlabel halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

Kiai Cholil, begitu akrab disapa, mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda implementasi aturan mandatory halal tersebut, mengingat ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui regulasi undang-undang. 

Menurutnya, keputusan penundaan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim. 

"Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. 

Kendati pelaksanaan undang-undang kewajiban halal mengalami penundaan di tingkat administrasi negara, Kiai Cholil menekankan bahwa aturan hukum syariah tidak ikut bergeser.

Ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 ini menekankan bahwa kewajiban mengonsumsi makanan, minuman, serta menggunakan produk yang halal tetap berlaku melekat bagi setiap individu Muslim tanpa terkecuali.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI ini mengingatkan bahwa ketetapan hukum agama tidak bisa digantungkan pada kesiapan fasilitasi atau kebijakan penundaan dari pemerintah. 

Karena itu, kesadaran pribadi masyarakat muslim dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya menjadi benteng utama.

"Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata dia.  

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan meminta kepada umat Islam jangan membeli produk yang tidak ada label halalnya. 

“Ini wajib dianut secara individu sebagai muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal," kata dia menegaskan. 

Lebih lanjut, Kiai Cholil meminta umat Islam untuk tetap menjadikan label halal sebagai acuan utama dalam bertransaksi sehari-hari. 

Penundaan implementasi undang-undang tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.

"Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal," kata Kiai Cholil.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads