Lewati ke konten utama
Rabu, 22 Juli 2026 / 7 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Sekjen MUI: HAM di Indonesia Punya Batas Konstitusi, Wajib Hormati Hak Orang Lain

2 menit baca 95 dibaca
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Foto: Miftah/ MUI Digital
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital--Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia memiliki batasan jelas yang diatur oleh hukum dan konstitusi negara.

Karena itu, lanjut Buya Amirsyah, kebebasan berekspresi maupun beragama tidak boleh diartikan secara liberal tanpa batas, melainkan harus disertai kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Hal tersebut disampaikan Buya Amirsyah dalam Pembukaan Multaqo’ Dai yang digelar Komisi Dakwah MUI di Aula Buya Hamka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

“HAM Universal yang dipahami di dunia Barat secara tidak terbatas harus kita pahami dalam perspektif HAM secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,” ujar Amirsyah di hadapan para ulama dan dai.

Buya Amirsyah menjelaskan, Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengatur kewajiban setiap individu untuk menghormati HAM orang lain. 

Aturan ini menjadi pondasi  menjaga keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai batasan konstitusional ini sangat penting dimiliki para pendakwah agar pesan keagamaan yang disampaikan tetap menjaga ketertiban umum, toleransi, serta terhindar dari ujaran kebencian maupun diskriminasi.

“Setiap individu wajib menghargai hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjaga ketertiban dan sikap saling menghormati harus diterapkan demi terciptanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekjen MUI menuturkan bahwa Islam pada dasarnya merupakan rujukan bagi prinsip-prinsip HAM Universal. Hak-hak dasar seperti hak untuk hidup sangat sejalan dengan nilai syariat.

Hal ini terbukti dari Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam (1990) oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang memadukan prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB dengan nilai-nilai agama.