Prof Niam Tegaskan Presiden Memenuhi Syarat Ulil Amri, Kutip Putusan Alim Ulama 1954
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih sah memenuhi syarat sebagai Ulil Amri (Waliyul Amri).
Kedudukan ini dinilai sangat krusial, karena jika legalitas keagamaan Presiden ditolak, hal tersebut akan berdampak sistemik pada tidak sahnya berbagai urusan keagamaan yang difasilitasi oleh negara.
Prof Niam menjelaskan bahwa status Indonesia sebagai Dār al-Mitsāq (negara kesepakatan) membuat dasar-dasar negara tidak bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu, posisi Presiden sebagai pemimpin tertinggi memenuhi syarat penuh sebagai pemegang otoritas keagamaan darurat yang sah dalam Islam.
Baca juga: Prof Niam Patahkan Isu Diskriminasi Sapi Qurban Presiden: Itu Bias Islamophobia dan Keliru Logika
"Jika Presiden RI dianggap tidak memenuhi syarat sebagai waliyyul amr, maka akan ada dampak serius pada masalah keagamaan lain di Indonesia. Salah satu contoh konkretnya adalah bisa menyebabkan tidak sahnya wali nikah oleh negara atau wali hakim," kata Prof Niam kepada MUI Digital, Selasa (2/6/2026).
Untuk memperkuat argumentasi fikih tersebut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengungkit kembali konsensus historis para ulama Nusantara. Legalitas formal kepemimpinan Presiden di Indonesia nyatanya telah selesai dibahas sejak puluhan tahun lalu.
Prof Niam mengutip keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-20 di Surabaya dan Konferensi Alim Ulama di Cipanas yang digelar pada tahun 1954. Saat itu, para ulama menetapkan Presiden Sukarno sebagai Waliyul Amri al-Dlaruri bi al-Syaukah (penguasa pemerintahan de facto secara darurat yang memiliki kekuasaan efektif).
Dalam teks keputusan Konferensi Alim Ulama Cipanas 1954 secara eksplisit dinyatakan:
"Presiden sebagai Kepala Negara, serta alat-alat Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD, yakni Kabinet, Parlemen, dan sebagainya, adalah Waliyyu’l-Amri Ḍarūrī bi’s-Syaukah."
Baca juga: Ketua MUI Prof Niam Ungkap Alasan Pemimpin Boleh Qurban Pakai Banpres Atas Nama Kaum Muslimin
Melalui ketetapan sejarah ini, para ulama terdahulu telah memayungi keabsahan tata laksana pemerintahan NKRI agar sejalan dan terintegrasi dengan hukum Islam.
Lebih lanjut, Prof Niam yang juga mengarsiteki Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini memaparkan hasil Keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 mengenai kriteria ketaatan kepada pemimpin negara. Merujuk pada kaidah fikih yang populer:
حُكْمُ الْحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ
(Hukm al-hākim ilzām wa yarfa’u al-khilāf)
"Artinya, keputusan pemerintah itu bersifat mengikat dan menghilangkan kontroversi atau perbedaan pendapat di tengah publik," jelasnya.
Namun, MUI juga menggarisbawahi bahwa kekuasaan merupakan amanah dari Allah SWT untuk menjaga agama (hifzh al-din) dan mengatur urusan dunia (siyasah al-dunya). Oleh sebab itu, ketaatan masyarakat kepada kebijakan _Ulil Amri_ mengikat secara mutlak selama memenuhi 3 kriteria berikut:
Pertama, selaras dengan syariat. Kebijakan dan tindakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Kedua, beriorentasi maslahat. Segala regulasi ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan umum serta sejalan dengan target besar hukum Islam (maqāshid al-syarī’ah).
Ketiga, menempuh jalur musyawarah. Kebijakan yang berkaitan langsung dengan norma-norma agama wajib dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama lembaga keagamaan yang berkompeten.
Prof Niam mengimbau agar dalam masalah-masalah sosial-keagamaan yang bersifat _khilafiyah_ (multi-tafsir), umat Islam wajib menaati keputusan resmi yang diambil pemerintah demi kemaslahatan bersama.
"Dalam hal ini, umat Islam wajib meninggalkan egoisme kelompok (anāniyyah ṭā’ifiyyah) demi menjaga persatuan, kesatuan, dan kekuatan bangsa," pungkasnya.