Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026 / 8 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, membuka Ijtima Tsanawi VI di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta. Foto: Alwi Mabarun / MUI Digital
Berita

Penyalahgunaan Dana Zakat Masuk Pidana Umum, Ketua MUI Prof Niam Minta Amil Berhati-Hati

Penyalahgunaan Dana Zakat Masuk Pidana Umum, Ketua MUI Prof Niam Minta Amil Berhati-Hati

/ 7 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 73 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan seluruh pengelola atau amil zakat untuk ekstra hati-hati dalam mengelola dana umat. Prof Niam menegaskan bahwa dana zakat bukanlah bagian dari keuangan negara, melainkan harta umat yang dititipkan melalui amil.

Oleh karena itu, jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan (fraud), penanganannya akan diproses melalui tindak pidana umum.

​"Zakat itu bukan kekayaan negara, tapi zakat adalah harta umat yang dititipkan kepada amil, baik amil civil society (Lembaga Amil Zakat/LAZ) maupun negara (Baznas)," tegas Prof Niam dalam  Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI yang berlangsung di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa hubungan agama dan negara di Indonesia menempatkan penerimaan keagamaan terpisah dari penerimaan keuangan negara secara akuntansi. Karena status hukum dana zakat adalah harta titipan (amanah), maka malpraktik dalam pengelolaannya tidak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pidana khusus, melainkan tindak pidana umum seperti penggelapan atau penipuan.

​"Nah, kalau toh terjadi fraud, terjadi malpraktik pengelolaan, ya tetap pidana kalau ada unsur pidananya. Cuma bukan pidana khusus, melainkan pidana umum. Makanya ini harus hati-hati juga," ujarnya. 

Selain menyoroti aspek kepidanaan, Prof Niam juga menekankan vitalnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kehadiran DPS bertugas memastikan bahwa operasional perzakatan, mulai dari penghimpunan (fundraising) hingga penyaluran tetap mematuhi kaidah-kaidah fikih (shariah compliance).

Menurutnya, niat baik saja tidak cukup dalam mengelola zakat karena zakat merupakan ibadah mahdlah yang memiliki batasan dan aturan syariah yang sangat ketat (kuyud). Prof Niam menyoroti pengelola zakat yang kerap memotong biaya operasional secara berlebihan hingga mencapai mayoritas dana zakat yang terhimpun.

Menurut Prof Niam, amil mendapatkan bagian harta zakat bukan secara otomatis sebesar seperdelapan, melainkan berdasarkan imbalan atas jasa kerja profesional (muqabilul ujrah bil ijarah).

​"Kelihatannya mungkin proper secara administrasi untuk gaji, sewa kantor, atau transportasi. Tapi kalau dihitung biaya operasionalnya sampai 80 persen, itu inefisien dan zalim. Di sinilah pentingnya peran pengawas syariah untuk mengoptimalkan sisi keadilan agar jembatan antara muzaki dan mustahik bisa optimal," tegasnya. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads