MUI dan Kemenag Tekan MoU Kawal Implementasi KUHP Baru
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana keagamaan dan masalah kesusilaan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar dan Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3/2026).
Menag menegaskan bahwa masalah hukum adalah persoalan hak asasi yang paling mendasar. Ia menyoroti pentingnya kejelasan definisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama salah satunya mengenai apa yang dimaksud dengan "agama".
Baca juga: Kemenag Keluarkan Panduan Takbiran di Bali Jika Idul Fitri Berbarengan Nyepi
"Bagi kita yang sudah memahami, definisi agama mungkin tidak perlu dipertanyakan. Namun, anak cucu kita di masa depan akan bertanya, 'What is religion?'. Apa itu agama dan apa perbedaannya dengan kepercayaan?" ujar Menag.
Ia lanjut mengingatkan bahwa ketidaktahuan akan sejarah dapat memicu kerancuan. Menag menekankan perlunya mengkritisi apakah definisi agama menurut negara sudah simetris dengan definisi menurut para ahli agama (ulama).
"Kita tidak boleh menganggap enteng masalah definisi ini. Jangan sampai ada ruang bagi pihak yang 'menjual' agama karena tidak adanya batasan yang jelas. Ini adalah rambu-rambu yang harus kita susun bersama," tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum Prof Wahiduddin Adams, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Munas dan Mukernas MUI. Hal ini merespons berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026, serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.