MUI Apresiasi Kesiapan Program IWDN, Dorong Penguatan Ekosistem Muslim Worker Indonesia
MUI Apresiasi Kesiapan Program IWDN, Dorong Penguatan Ekosistem Muslim Worker Indonesia
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap kesiapan program Islamic World Development Network (IWDN) dalam membangun ekosistem pengembangan dan perlindungan tenaga kerja Muslim Indonesia di tingkat internasional, khususnya melalui program penyiapan tenaga kerja Indonesia untuk Jepang.
Pertemuan yang berlangsung Selasa (6/10/2026) di Kantor MUI tersebut dihadiri oleh Prof Sudarnoto Abdul Hakim selaku Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Bunyan Saptomo Ketua Komisi HLNKI MUI, serta sejumlah pengurus komisi, di antaranya Amirah Nahrawi, Yanuardi Syukur, dan Abdul Jabbar.
Dari pihak IWDN, hadir Presiden IWDN Fakih Fadilah Muttaqin bersama jajaran, yakni M Falaq Infithor, M Syelfitra Adha, Nabil Fairuzzaman, dan Ahmad Ali Rizal. Sementara itu, Islamic Dakwah Fund (IsDF) diwakili oleh Ketua IsDF Ibu Trisna, Wakil Ketua Bapak Nyoto, Wakil Sekretaris Bapak Hasan, Wakil Bendahara, serta Gus Rahman.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesiapan program IWDN yang dirancang tidak sekadar berfokus pada penempatan tenaga kerja, tetapi juga mencakup rangkaian proses yang lebih menyeluruh, mulai dari pemenuhan legalitas, peningkatan keterampilan, pembekalan bahasa dan budaya, penempatan, perlindungan, pendampingan, pengembangan ekonomi, hingga reintegrasi peserta setelah menyelesaikan masa kerja.
Program ini diarahkan untuk menghadirkan tenaga kerja Indonesia yang kompeten, profesional, berdaya saing, dan memperoleh perlindungan yang memadai di negara tujuan.
Dalam kerangka tersebut, peserta diharapkan tidak hanya menjalankan peran sebagai pekerja, tetapi juga menjadi duta bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan nilai-nilai keislaman.
Penguatan sistem perlindungan menjadi salah satu aspek penting dalam rancangan program. Hal ini mencakup proses keberangkatan melalui jalur yang sah, kesiapan kompetensi dan mental peserta, kejelasan mekanisme penempatan, serta dukungan kelembagaan dan komunitas Muslim di negara tujuan.
Pertemuan ini juga menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat sinergi antara IWDN, MUI, dan IsDF dalam merumuskan model program yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan pengembangan sumber daya manusia, perlindungan pekerja migran, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan penguatan nilai-nilai keislaman.
Dalam aspek pembiayaan, program ini turut membuka pembahasan mengenai potensi pemanfaatan instrumen keuangan sosial Islam, termasuk zakat, wakaf produktif, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, sesuai dengan karakteristik dan ketentuan masing-masing instrumen.
Pengelolaan pembiayaan perlu dirancang secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan ketentuan syariah, regulasi yang berlaku, serta kejelasan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.
Melalui koordinasi dengan IsDF dan lembaga terkait, IWDN diharapkan dapat mengembangkan skema pembiayaan yang berkelanjutan, khususnya untuk mendukung peningkatan kapasitas peserta dan memperluas akses terhadap program penyiapan tenaga kerja yang profesional.
Dengan semakin matangnya perencanaan program, IWDN berupaya mengembangkan model ekosistem Muslim Worker Indonesia yang mengintegrasikan aspek ketenagakerjaan, perlindungan, pendidikan, budaya, dakwah, kebangsaan, dan pengembangan ekonomi.
Keberhasilan program ini nantinya tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang berhasil ditempatkan di luar negeri, tetapi juga dari kualitas pelatihan, kepatuhan terhadap prosedur penempatan, perlindungan hak pekerja, pendampingan selama bekerja, serta dampak ekonomi dan sosial yang dihasilkan bagi peserta dan keluarganya.
IWDN memandang koordinasi bersama MUI, IsDF, lembaga zakat, lembaga kemanusiaan, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai langkah penting untuk membangun program yang profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ke depan, hasil pembahasan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pematangan desain program, penguatan tata kelola kelembagaan, serta penyusunan skema pembiayaan dan perlindungan yang terukur sebelum pelaksanaan program diperluas.