Malaysia Selidiki Unggahan Facebook yang Diduga Mengolok Ayat Alquran
Malaysia Selidiki Unggahan Facebook yang Diduga Mengolok Ayat Alquran
Jakarta, MUI Digital — Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Malaysian Communications and Multimedia Commission/MCMC) menyelidiki sebuah unggahan di Facebook yang diduga menghina Islam karena dianggap mengolok-olok ayat Alquran.
Penyelidikan dilakukan menyusul keresahan masyarakat terhadap konten yang beredar di media sosial.
Dikutip MUI Digital dari Malay Mail, Senin (12/10/2026), MCMC menyebutkan bahwa konten tersebut berkaitan dengan kata “lighad” dalam Surah Al-Hasyr ayat 18.
Kata itu dikutip Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam pidato pembacaan Anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Jumat (9/10/2026).
“Konten tersebut diduga mengolok-olok ayat Alquran sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” demikian pernyataan MCMC yang diberitakan Malay Mail, Sabtu (10/10/2026).
Konten yang dipersoalkan berupa tangkapan layar unggahan yang menampilkan Surah Al-Hasyr ayat 18.
Unggahan itu disertai komentar yang mempertanyakan arti kata “lighad”, lalu secara sarkastis mengaitkannya dengan sebuah istilah yang bermakna perbuatan asusila. Komentar tersebut menuai kecaman karena dinilai mempersendakan ayat Alquran.
Dilaporkan Malay Mail, Ahad (11/10/2026), unggahan tersebut dikaitkan dengan pengamat politik Malaysia Datuk Eric See-To, yang dikenal lewat akun bernama samaran Lim Sian See.
Menteri di Departemen Perdana Menteri Bidang Agama Malaysia, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa kata “lighad” berarti “untuk hari esok”.
Dalam Surah Al-Hasyr ayat 18, kata itu terdapat dalam seruan kepada orang beriman agar bertakwa kepada Allah dan memperhatikan bekal yang telah dipersiapkan untuk kehidupan akhirat.
Dia menegaskan, Alquran merupakan pedoman hidup umat Islam yang harus dihormati, sehingga istilah di dalamnya tidak semestinya diselewengkan atau dijadikan bahan olok-olok.
Untuk mendukung penyelidikan, MCMC telah meminta keterangan dari individu yang bersangkutan. Petugas juga menyita sebuah telepon seluler dan kartu SIM elektronik (eSIM) untuk pemeriksaan forensik.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998 (Akta 588). Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 500 ribu ringgit Malaysia, penjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Penyelidikan masih berlangsung. See-To membantah telah menyertakan ayat Alquran dalam unggahannya. Ia menyebut ada pihak lain yang mengubah gambar unggahannya dan berencana melaporkan hal itu ke polisi.
Dugaan terhadap yang bersangkutan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses penegakan hukum selesai.
MCMC juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Pengguna diharapkan menghormati sensitivitas agama dan menjaga keharmonisan masyarakat Malaysia yang terdiri atas beragam etnis dan pemeluk agama.