Komisi VIII DPR RI: Pemerintah Tetapkan Idulfitri 21 Maret 2026 Berdasarkan Kajian Banyak Ormas Islam dan Pakar
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital — Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Komisi VIII sendiri adalah yang memiliki lingkup tugas terkait agam, sosial, kebencanaan, serta perlindungan anak dan perempuan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sidang isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (19/3/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa penetapan awal Syawal telah melalui proses yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun syar’i.
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, ulama, hingga para pakar astronomi.
“Penetapan 1 Syawal diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Namun prosesnya tetap melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rangkaian sidang isbat diawali dengan seminar yang menghadirkan para ahli falak dan pakar terkait, yang memaparkan metode hisab dan rukyat secara ilmiah.