Kiai Cholil Nafis Jelaskan Kedudukan Penting Pemerintah dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Sadam Al Ghifari
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital--Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026 M melalui Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama RI pada Kamis (19/3/2026).
Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers hasil Sidang Isbat penentuan Awal Syawal 1447 H.
Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Wakil Menteri Agama RI Romo Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menyatakan haram hukumnya keputusan awal Ramadhan dan Syawal dilakukan oleh selain pemerintah.
Hal ini sebagaimana ketetapan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan awal Ramadhan dan Syawal adalah _ulil amri_ dalam hal ini Kementerian Agama RI.
"Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul al-hakim yarfa'u al-khilaf keputusan hakim Kementerian Agama mewakili pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan," kata Kiai Cholil di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).
Meski begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan umat Islam harus mentoleransi kepada saudara-saudara yang akan berlebaran pada besok, Jumat (20/3/2026).