Ketua MUI: Sertifikasi Halal Kini Kewajiban, Negara Harus Hadir Lindungi Umat
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sertifikasi halal bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Hal ini seiring penguatan regulasi jaminan produk halal di Indonesia yang terus diperluas hingga tahun 2031.
Ketua MUI Bidang Halal, KH Dr Masyhuril Khamis menyampaikan bahwa halal merupakan prinsip mendasar dalam ekosistem ekonomi syariah dan menjadi pembeda utama sistem syariah dengan sistem lainnya.
“Halal adalah sesuatu yang prinsipil dan asasi. Dalam Alquran sudah jelas batas antara halal dan haram. Yang menjadi tantangan adalah wilayah syubhat, sehingga negara wajib hadir memberikan kepastian,” kata Kiai Masyhuril Khamis dalam Kegiatan Penguatan Ziswaf untuk Kemaslahatan Umat di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat sedikitnya tujuh regulasi yang menjadi payung hukum jaminan produk halal, mulai dari tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hingga berbagai peraturan pemerintah dan keputusan Menteri Agama yang mengatur jenis produk wajib sertifikasi halal.
Tujuan utama regulasi tersebut adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Halal bukan hanya soal kepatuhan syariah, melainkan juga daya dorong pasar. Produk yang bersertifikat halal akan memiliki daya saing dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi,” jelasnya.