Lewati ke konten utama
Kamis, 24 September 2026 / 12 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Halal
Ilustrasi halal. Photo by Markus Spiske on Unsplash
Berita

Ketua MUI KH Masyhuril Khamis Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan bagi Umat Islam

Ketua MUI KH Masyhuril Khamis Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan bagi Umat Islam

/ 12 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 52 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis menyebut pemberlakuan kebijakan kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah konkret dan strategis negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam forum diskusi mengenai Kewajiban Halal Oktober 2026 yang digelar oleh MUI secara hybrid yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden (KSP), hingga Badan POM.

Kiai Masyhuril menekankan bahwa jaminan terhadap produk halal merupakan aspek yang sangat krusial, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

Menurutnya, kehadiran regulasi wajib halal yang tegas tanpa penundaan ini sebagai jawaban atas kebutuhan mendasar umat Islam akan jaminan ketenteraman batin saat bertransaksi dan mengonsumsi produk di pasar.

​"Sebanyak 88 persen umat kita ini yang Muslim tentunya mendapat perlindungan. Nah, itulah tugas dari kita Majelis Ulama, memberikan perlindungan dan pencerahan, serta merupakan kepastian ketika makan kah atau memakai," ujar Kiai Masyhuril di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). 

Lebih jauh, Kiai Masyhuril menerangkan bahwa ruang lingkup regulasi wajib halal saat ini telah mengalami perluasan yang signifikan. Kebijakan sertifikasi tidak lagi berfokus pada industri makanan dan minuman semata, melainkan sudah merambah ke berbagai sektor industri strategis lainnya, termasuk produk obat-obatan dan barang gunaan, baik yang diproduksi untuk kebutuhan ekspor maupun produk yang diimpor dari luar negeri.

Seiring dengan diberlakukannya kewajiban ini, MUI berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya implementasi di lapangan tanpa memberatkan para pelaku usaha. MUI menegaskan pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan yang humanis, merangkul, dan mengedepankan prinsip kemudahan (yassiru wala tu’assiru). 

Dalam praktiknya, MUI tidak ingin menerapkan aturan secara kaku atau "hitam-putih" jika masih ada ruang toleransi dan edukasi yang bisa diberikan kepada para pengusaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan tidak menimbulkan keresahan, Kyai Masyhuril menggarisbawahi pentingnya sinergi yang solid antara empat elemen utama bangsa, yakni pemerintah, pelaku usaha, organisasi keagamaan dan perguruan tinggi, serta masyarakat. 

MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) serta Komisi Fatwa siap berkolaborasi intensif dengan organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

"Hal diambil untuk memastikan bahwa wajib halal tidak sekadar menjadi wacana, melainkan benar-benar terimplementasi dengan baik demi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

BAGIKAN: