Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketua MUI Kecam Kampanye Gay Parenting Rio Damar: Cederai Hak Hakiki Tumbuh Kembang Anak

2 menit baca 915 dibaca
Siti Marifah
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah. Foto: Fitri/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan eksploitasi dan manipulasi anak yang dijadikan alat kampanye terselubung demi menormalisasi konsep gay parenting (pola asuh sesama jenis). Aksi ini dinilai secara nyata telah mencederai hak hakiki anak untuk tumbuh dan berkembang secara normal.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah, menanggapi mencuatnya kasus akun Threads bernama Rio Damar yang diduga memanipulasi foto keluarga orang lain demi konten propaganda.

Siti Ma'rifah menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak dasar yang harus dilindungi oleh semua pihak. Mereka berhak mendapatkan lingkungan keluarga yang sehat, natural, dan sesuai dengan fitrah kemanusiaan demi perkembangan fisik maupun mental yang optimal.

Baca juga: Mendidik Anak: Tafsir Parenting dalam Kisah Nabi Musa dan Khidir

​"Tindakan manipulatif ini adalah tindakan menghalalkan segala cara dalam rangka kampanye dan normalisasi konsep gay parenting," ujar Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, Senin (29/6/2026). 

Menurutnya, pemanfaatan anak-anak sebagai objek kampanye digital seperti ini tidak boleh ditoleransi karena merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.

"Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan, karena akan mencederai hak dan martabat anak yang harus dilindungi serta diberi kasih sayang untuk tumbuh kembang secara normal," tegasnya.

MUI memandang kasus ini bukan sekadar persoalan penyimpangan seksual semata, melainkan ada tindakan eksploitasi anak yang menabrak aturan hukum, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.

Baca juga: Di Seminar Parenting SDI Al-Bayani, Prof Amany Ingatkan Pentingnya Bangun Komunikasi

Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, praktik LGBT adalah haram karena bertentangan dengan norma agama dan fitrah manusia. 

Orientasi tersebut merupakan penyimpangan yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan justru difasilitasi atau dianggap sebagai kewajaran melalui ruang digital.

Kasus ini mengemuka setelah jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan akun Threads @rio_damar. Akun tersebut membagikan foto dua pria dewasa bersama dua anak laki-laki dengan narasi yang mendiskreditkan pasangan heteroseksual demi mengangkat citra gay parenting.

​Dalam unggahan tersebut, pelaku menulis: "Dear heteronormative couple, this is what gay parenting look like. Biasanya kami adopsi anak-anak yang ditelantarkan kaum-kaum heteroseksual... Kami yang beresin gapapa. Ikhlas kok."

Namun, narasi tersebut langsung runtuh setelah pemilik foto asli, akun @hanumtk, melakukan klarifikasi. Faktanya, foto yang digunakan oleh Rio Damar adalah foto potret keluarga asli milik @hanumtk bersama suami dan anak-anaknya. Pelaku sengaja mencuri foto tersebut dan mengedit bagian wajah sang ibu agar seolah-olah anak-anak tersebut diasuh oleh pasangan sesama jenis.