Berita
Ketua MUI Bidang Fatwa Sampaikan 10 Kriteria Alirat Sesat
Junaidi
Tim Redaksi
×
Junaidi
Penulis
Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah. Kriteria ini merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI, yaitu meliputi:
1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
5. Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
7. Melecehkan atau mendustakan Nabi
Halaman 1 dari 3