Ketua MUI Bidang Fatwa: Masyarakat Wajib Taati Pajak, Wujud Tanggung Jawab Warga Negara
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID-- Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pajak merupakan salah satu instumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Karenanya dia mengikat setiap warga negara sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama”, ujarnya menjelaskan hasil Fatwa Munas MUI terbaru di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dia menjelaskan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi kontrak hubungan antara negara dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan umum, salah satunya melalui pembayaran pajak.
Membayar pajak menjadi kewajiban, ujarnya, sepanjang memenuhi persyaratan, di antaranya memenuhi asas keadilan.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pajak juga menjadi kesepakatan dan bagian kontrak sosial antara negara dan warga negara.
"Karenanya setiap warga negara wajib mentaati aturan terkait perpajakan, sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Prof Ni'am kepada MUIDigital.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menerangkan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri).
Prof Ni'am menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Dia mengungkapkan, dalam poin kedua Fatwa Pajak Berkeadilan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
Poin kedua fatwa ini menerangkan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
Poin lainnya, penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. Begitu juga pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum ('ammah).
"Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Prof Ni'am menyampaikan poin ketiga dalam Fatwa Pajak Berkeadilan.
Secara lebih lengkap, redaksi tentang Pajak Berkeadilan adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuansecara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax).
5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3.
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi
1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajakseharusnya disesuaikan dengan kemampuanwajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
5. Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
(Sadam/Azhar)