Ketua KY: Pisahkan KY dari Kekuasaan Kehakiman Sama Seperti Sisihkan Manis dari Gula
Jakarta, MUI Digital—Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa keberadaan KY merupakan satu kesatuan filosofis yang tidak dapat dipisahkan dari bangunan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Ia mengibaratkan pemisahan peran pengawasan KY dari sistem peradilan layaknya memisahkan rasa manis dari gula.
Pernyataan teologis dan filosofis tersebut disampaikan Abdul Chair saat memberikan sambutan dalam Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Di hadapan para ulama dan pakar hukum, Abdul Chair mengkritik tajam berbagai tafsir hukum konvensional yang meletakkan posisi KY di area abu-abu.
Menurutnya, tidak adanya kejelasan teoretis mengenai posisi KY membuat lembaga pengawas ini kerap dipandang sebelah mata.
Baca juga: Komisi Yudisial Minta Fatwa dari MUI untuk Perkuat Kedudukan Lembaga
Bahkan, ia menggunakan istilah Minang dan kaidah Arab untuk menggambarkan kondisi pengawasan yang belum optimal selama ini.
"Komisi Yudisial sampai sekarang adanya sama dengan ketiadaannya. Adonyo samo inda adonyo, wujuduhu ka 'adamihi, sebatas aksesoris. Ini yang kami tidak mau," ujar Abdul Chair dengan tegas.
Ia menjelaskan, esensi kekuasaan kehakiman yang merdeka mustahil terwujud tanpa adanya pengawasan yang kuat terhadap integritas hakim.
"Memisahkan KY dari konsepsi kekuasaan kehakiman sama dengan memisahkan manis dari gulanya," imbuhnya.
Guna meluruskan teori tata negara yang dinilai melemahkan peran pengawasan, Abdul Chair membawa argumennya ke dalam perspektif hukum Islam.
Ia memandang bahwa penguatan KY secara syariah dan tauhid adalah hal yang mendasar untuk mendongkrak kapasitas serta profesinalisme hakim.
"KY walaupun tidak sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi posisinya bukan sebagai aksesoris, bukan sebagai alat. Dia adalah sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Maka secara hukum, KY dihukumi wajib sebagai penyempurna," jelasnya.
Demi melahirkan landasan teoretis baru yang berakar pada jiwa bangsa, KY juga meminta kepada Dewan Pimpinan MUI untuk menerbitkan fatwa terkait kedudukan kelembagaan KY.
Langkah Abdul Chair membawa persoalan ketatanegaraan ini ke MUI bukan tanpa alasan. Ia mengaku memiliki kedekatan emosional yang sangat mendalam dengan lembaga wadah para ulama tersebut.
Baca juga: Tanggapi Menteri HAM Pigai, Ketum MUI: LGBT Tidak Normal Kok Dibenarkan
"Saya merasa dibesarkan di MUI pada 2016 yang lalu. MUI bagi saya adalah rumah pembelajaran, rumah keimanan saya. Sebagai anak, sebagai murid, tentu harus meminta pendapat daripada gurunya," ungkapnya.
Pnyampaian gagasan ini nantinya akan langsung ditindaklanjuti dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan jajaran jajaran Komisi Yudisial bersama para ahli hukum dan pengurus MUI.
Acara Mudzakarah Hukum Nasional ini mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin”.
Sinergi ini diharapkan mampu membawa keadilan yang lebih kokoh dan berpihak pada masyarakat kecil melalui hakim-hakim yang berintegritas tinggi.